JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Sidin menilai, memang DPR sengaja memandulkan peran DPD melalui Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPR (RUU Susduk)Mestinya, DPR membantu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai sesama parlemen
BACA JUGA: Anies Baswedan Diusulkan jadi Mendiknas
Kalau kewenangan DPD dibatasi hanya sebagai pengusul RUU, maka itu tidak ada bedanya dengan kewenangan LSM yang juga berhak mengajukan RUU ke DPRBACA JUGA: Bawaslu Berencana Panggil Lagi Ketua KPU
Jadi DPD itu selevel paguyuban jamu gendong, kastanya rendahIrman menilai, sudah sekian tahun DPR ribut-ribut terus dengan DPD terkait kewenangan
BACA JUGA: Hanya 3 Partai Layak Dijatah Menteri
Mestinya, DPR dan DPD rukun untuk sama-sama memperkuat parlemenIni penting guna mengimbangi pemerintah yang terus berupaya memperkuat sistem presidensiil"Istana memperkuat sistem presidensiil, tapi di parlemen berantem terusyang satu merasa posisinya lebih tinggiDPR berupaya terus memperlemah tandemnya yakni DPD yang sebenarnya kawannya sendiri," ujar Irman.Pengamat politik Cecep Effendi menyoroti semangatnya para anggota Pansus RUU Susduk yang menghendaki agar anggota DPD berkantor di ibukota provinsinya masing-masingMestinya, kalau sikap Pansus konsisten, juga harus dirumuskan bahwa anggota DPR juga berkantor di daerah, karena konstituennya juga ada di daerah atau dapil"Mestinya mereka perjuangkan dulu ituKarena sebenarnya kalau DPR juga punya kantor di daerah, lebih gampang menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituennyaIni dampaknya bagus karena mereka bisa disukai masyarakat dan terpilih lagi pada pemilu berikutnya," ujar Cecep.
Wakil Ketua Pansus RUU Susduk Mufid A Busyairi membantah penilaian bahwa DPR berupaya memandulkan DPDKatanya, memang sudah semestinya RUU yang diusulkan DPD, begitu masuk ke DPR langsung menjadi RUU inisiatif DPRAlasannya, sesuai UUD, hanya DPR yang punya kewenangan membuat UUMengenai mengapa anggota DPR tidak perlu punya kantor di daerah, karena anggota DPR sudah punya kepengurusan partai di setiap kabupaten/kota dan provinsi
Dia menyatakan, rumusan di RUU Susduk tidak mengharuskan anggota DPD berkantor di daerah"Kalimatnya, 'dapat berkantor di daerah', jadi tidak harus," ujarnyaSedang Irman dan Cecep menyarankan agar DPD langsung mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), begitu RUU Susduk disahkan menjadi UU(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPT Sesungguhnya Masih Misterius
Redaktur : Tim Redaksi