DPD Selevel Paguyuban Jamu Gendhong

Rabu, 15 Juli 2009 – 19:09 WIB

JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Sidin menilai, memang DPR sengaja memandulkan peran DPD melalui Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPR (RUU Susduk)Mestinya, DPR membantu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai sesama parlemen

BACA JUGA: Anies Baswedan Diusulkan jadi Mendiknas

Kalau kewenangan DPD dibatasi hanya sebagai pengusul RUU, maka itu tidak ada bedanya dengan kewenangan LSM yang juga berhak mengajukan RUU ke DPR
"Bahkan, paguyuban jamu gendong juga berhak mengajukan RUU

BACA JUGA: Bawaslu Berencana Panggil Lagi Ketua KPU

Jadi DPD itu selevel paguyuban jamu gendong, kastanya rendah
Kalau begini, lebih baik bubarkan saja," ujar Irman Putra Sidin dalam diskusi bertema 'Nasib RUU Susduk di Ujung Tanduk?' yang digelar di gedung DPD, Senayan, Rabu (15/7).

Irman menilai, sudah sekian tahun DPR ribut-ribut terus dengan DPD terkait kewenangan

BACA JUGA: Hanya 3 Partai Layak Dijatah Menteri

Mestinya, DPR dan DPD rukun untuk sama-sama memperkuat parlemenIni penting guna mengimbangi pemerintah yang terus berupaya memperkuat sistem presidensiil"Istana memperkuat sistem presidensiil, tapi di parlemen berantem terusyang satu merasa posisinya lebih tinggiDPR berupaya terus memperlemah tandemnya yakni DPD yang sebenarnya kawannya sendiri," ujar Irman.

Pengamat politik Cecep Effendi menyoroti semangatnya para anggota Pansus RUU Susduk yang menghendaki agar anggota DPD berkantor di ibukota provinsinya masing-masingMestinya, kalau sikap Pansus konsisten, juga harus dirumuskan bahwa anggota DPR juga berkantor di daerah, karena konstituennya juga ada di daerah atau dapil"Mestinya mereka perjuangkan dulu ituKarena sebenarnya kalau DPR juga punya kantor di daerah, lebih gampang menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituennyaIni dampaknya bagus karena mereka bisa disukai masyarakat dan terpilih lagi pada pemilu berikutnya," ujar Cecep.

Wakil Ketua Pansus RUU Susduk Mufid A Busyairi membantah penilaian bahwa DPR berupaya memandulkan DPDKatanya, memang sudah semestinya RUU yang diusulkan DPD, begitu masuk ke DPR langsung menjadi RUU inisiatif DPRAlasannya, sesuai UUD, hanya DPR yang punya kewenangan membuat UUMengenai mengapa anggota DPR tidak perlu punya kantor di daerah, karena anggota DPR sudah punya kepengurusan partai di setiap kabupaten/kota dan provinsi

Dia menyatakan, rumusan di RUU Susduk tidak mengharuskan anggota DPD berkantor di daerah"Kalimatnya, 'dapat berkantor di daerah', jadi tidak harus," ujarnyaSedang Irman dan Cecep menyarankan agar DPD langsung mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), begitu RUU Susduk disahkan menjadi UU(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPT Sesungguhnya Masih Misterius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler