MPR Terbelah Sikapi Capres Independen

Kamis, 31 Maret 2011 – 18:30 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin mengatakan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang bolehnya calon presiden (capres) independen ikut dalam pemilu presiden akan lebih menyempurnakan sistem rekrutmen pemimpin bangsa dimasa datang

"Usulan DPD tentang calon presiden dari luar partai politik (parpol) itu saya rasa sangat baik untuk menyempurnakan sistem rekrutmen pemimpin bangsa dimasa datang," kata Lukman Hakim Saifuddin, dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Capres Independen, Mungkinkah?", di press room DPR, Nusantara III, Senayan Jakarta, Kamis (31/3).

Menurut Lukman, dalam pilpres yang dipilih itu adalah orang, bukan parpol

BACA JUGA: Uji Materi UU 22 Tahun 2007 Ditolak

Dengan demikian maka semakin besar peluang bagi setiap warga negara untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban berupa memilih dan dipilih melalui pemilu.

Lukman menilai calon perseorangan tidak akan memasung capres dari parpol sebagaimana tanggapan yang menolak capres indpenden
"Saya berpandangan tidak karena parpol sendiri memang belum maksimal fungsinya dalam menyiapkan kader-kader untuk mengisi jabatan politis seperti presiden, gubernur dan bupati serta walikota." katanya

BACA JUGA: Kepala Daerah Ikut Teror Aktivis Antikorupsi



Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar, Hajriyanto Y Tohari tegas menolak capres indpenden
Kata dia, belum saatnya capres independen dberlakukan karena sistem kepartaian belum memungkinkan

BACA JUGA: Korban Aksi Malinda Diduga Malu Lapor ke Polisi

Bila sistem kepartaian sudah sederhana baru calon indpenden bisa diberlakukan

"Kalau dilaksanakan dalam kondisi multi-partai ini pasti akan menimbulkan gelombang kandidat yang sangat besar dan sulit dukelola serta sangat membenani penyelenggara pemilu," ujar Hajriyanto Y Tohari.

Demikian juga soal persyaratanKalau capres dari parpol ditetapkan persyaratannya 15 persen suara dukungan dari pemilih, maka persyaratan yang sama juga akan diberlakukan kepada capres independenKalau jumlah pemilih 170 juta orang maka calon independen juga harus mengumpulkan tandatangan dan fotokpi KTP sekitar 25 juta lembarBelum lagi resiko praktek politik uang untuk mendapat dukungannya"Jadi jangan buru-buru memunculkan calon independen," imbuh Hajriyanto.

Soal belum baiknya sistem rekrutmen parpol dalam menjaring capres-cawapres, lanjutnya, itu jauh lebih startegis untuk diperbaiki ketimbang meloloskan capres independen"Gunakan saja mekanisme konvensi pemilihan capres bagi seluruh parpol dan gabungan parpol yang berhak mengajukan capres dan wakilnya," tukas Hajriyanto(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Parpol Mendaftar di Kemenkumham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler