JAKARTA-Permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu tidak dapat diterima majelis hakim konstitusiPada sidang putusan yang digelar Kamis (31/3), hakim MK berkesimpulan gugatan yang diajukan oleh Zulfikar, Ramses David Simanjutak, Arnold Wuon, dan Saiful Huda, dinilai kabur
BACA JUGA: Kepala Daerah Ikut Teror Aktivis Antikorupsi
Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, yang menurut penggugat, ada ketentuan yang menunjukkan adanya campur tangan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
Campur tangan pemerintah ini, menurut penggugat, dapat mengakibatkan dan menimbulkan hilangnya, berkurangnya atau terganggunya kemerdekaan atau kemandirian penyelenggara pemilihan umum
BACA JUGA: Korban Aksi Malinda Diduga Malu Lapor ke Polisi
Hanya saja, gugatan itu ditolak MK
Menurut mahkamah, dalam pengujian Undang-Undang, para penggugat harus dapat membuktikan dirinya benar-benar dirugikan hak konstitusionalnya dan tidak sebaliknya, yaitu justru diuntungkan oleh ketentuan yang dimasalahkan.
“Mahkamah berpendapat bahwa kedudukan hukum para pemohon tidak jelas sehingga menyebabkan kerugian yang didalilkan sering berpindah dari kualifikasi yang satu ke kualifikasi yang lain,” kata hakim Fadlil Sumadi menambahkan
BACA JUGA: Belum Ada Parpol Mendaftar di Kemenkumham
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Lepaskan Kaki Tangan Malinda
Redaktur : Tim Redaksi