JAKARTA - Aktivis antikorupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Pembela HAM (KP2HAM) hidup dibawah ancaman dan terorBukan saja intimidasi dan kriminalisasi yang diterima, namun kekerasan acap kali dilakukan oleh orang-orang yang merasa terganggu dengan kerja aktivis dalam melakukan investigasi
BACA JUGA: Korban Aksi Malinda Diduga Malu Lapor ke Polisi
"Ancaman umumnya dilancarkan oleh pihak-pihak yang merasa terusik dengan kerja investigasi dari lembaga-lembaga antikorupsi maupun pembelaan masyarakat yang dilakukan oleh aktivis pembela HAM
BACA JUGA: Belum Ada Parpol Mendaftar di Kemenkumham
KP2HAM merupakan jejaring aktivis yang memiliki jaringan ke daerah-daerah
BACA JUGA: Polisi Lepaskan Kaki Tangan Malinda
Dalam pemetaan tindak kekerasan, KP2HAM menyebutkan ada 10 daerah yang tidak aman bagi aktivisMasing-masing, Malang, Surabaya, Tasikmalaya, Brebes, Tegal, Semarang, Palu, Blitar, Pontianak, Garut, dan Jakarta
Darwanto dari Gebrak Brebes menjelaskan bentuk ancaman yang diterima adalah teror melalui pesan pendek atau telpon langsung, kriminalisasi dengan delik pencemaran nama baik, pemukulan dan pengeroyokan, perusakan dan pembakaran kantor, percobaan penyuapan hingga percobaan pembunuhan
"Dari sisi aktor, pelaku ancaman terdiri dari oknum kepala daerah, TNI/Polri, Satpol PP, pengusaha, preman bayaran, dan kelompok organisasi masyarakat," katanya
Di sejumlah daerah ketika aktivis mencoba mengungkap dugaan korupsi, justru dikriminalisasiSeperti yang dialami aktivis Kontak Rakyat Borneo (KRB) dikriminalisasi dan saat ini tengah ditahan untuk menjalani proses pengadilanLebih parah lagi, 4 orang aktivis di Brebes divonis 3 bulan hukuman percobaan karena mengungkap kasus dugaan korupsi.
Demikian halnya pada penghilangan nyawa aktivis HAM Munir serta kasus penganiayaan terhadap diri Tama S Lankun yang hingga saat ini belum terungkapTama dianiaya setelah mengungkap kasus rekening gendut jenderal polisi
Untuk mengatisipasi agar ancaman yang dialami tidak terjadi, KP2HAM mendesak penegak hukum agar memberikan perlindungan kepada aktivis antikoprusiMereka juga mendesak Pemerintah dan DPR segera mengagendakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembela HAM yang sudah masuk daftar Prolegnas 2011
"Tidak ada alasan lagi parlemen menunda pembahasan dan penyusunan RUU Pembela HAM, karena bahaya mengancam setiap hari," kata Darwanto(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Organisasi Tunggal Advokat Dinilai Langgar HAM
Redaktur : Tim Redaksi