BACA JUGA: Aparat Ogah Usut Korupsi Berjamaah?
Karena sejauh ini proses pembahasan terkesan ditutup-tutupi.Pernyataan tersebut disampaikan sejumlah anggota DPD, antara lain I Wayan Sudirta (Bali) selaku Koordinator Penasihat Hukum DPD, Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD Marhany VP Pua (Sulawasi Utara), Wakil Ketua Panitia Musyarwarah DPD Sudharto (Jawa Tengah), Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Joseph Bona Manggo (Nusa Tenggara Timur), dan Wakil Ketua PAH II DPD Abdul M Killian (Papua Barat), saat menerima Koalisi Nasional untuk Peradilan Bersih (KNPB) di Jakarta, Rabu (17/9).
KNPB diwakili Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, Arsil (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan/LeIP), Affan (KNPB), Deta Arta Sari (Indonesia Corruption Watch/ICW), dan Wahyudi (KRHN).
Dalam pemaparannya, KNPB menyebut masih banyak permasalahan krusial materi revisi UU MA dan UU KY yang patut diperdebatkan lagi
”Usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun akan menghambat proses reformasi MA dari pengurangan tumpukan perkara,” tandasnya.
Semetara Wayan dan Marhany menegaskan, usulan tersebut cenderung mengikis eksistensi KY
BACA JUGA: Dirut Pertamina Lepas Tangan Soal Blok Cepu
Sebabnya, dengan memperpanjang usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun maka otomatis dalam 3-5 tahun ke depan KY tidak menyeleksi hakim agungSelain itu, pertanyaan juga berkaitan dengan pembahasan revisi UU KY yang relatif cepat yang mendahului pembahasan revisi UU MA
BACA JUGA: Dewan Adat Papua Demo di DPR Papua
Padahal, dalam putusannya, MK merekomendasikan kepada Presiden dan DPR agar menyempurnakan UU KYPaling tidak, pembahasannya bersamaan untuk mengharmonisasi materi revisian kedua UU(Fas)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bintang Kejora Berkibar Lagi di Papua
Redaktur : Tim Redaksi