DPD Wajib Respon Konflik Hukum di Daerah

Kamis, 15 April 2010 – 18:43 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida menepis anggapan bahwa DPD tidak responsif terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di daerah"Yang terjadi itu adalah belum ditindaklanjutinya berbagai persoalan hukum di daerah oleh instansi pemerintah terkait

BACA JUGA: Satpol PP Jaga Gedung Pemda Saja

Sementara sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, DPD belum memiliki alat pemaksa untuk mengawasi dan mengontrol instansi terkait," kata La Ode Ida, di ruang kerjanya, lantai 8 Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4), menanggapi maraknya kasus hukum di berbagai daerah yang melibatkan para pejabat di daerah.

Ditegaskan La Ode Ida, seluruh anggota DPD wajib memperjuangkan atau menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi dari masyarakat daerah
Ini merupakan perintah undang-undang dan tata-tertib DPD

BACA JUGA: 12 Titik Rawan di Ditjen Pajak dan DJBC

Atas dasar perintah undang-undang, DPD katanya, malah harus menjemput berbagai kasus hukum di daerah itu untuk disampaikan secara langsung kepada instansi terkait
"Secara nasional, ratusan kasus telah kita sampaikan langsung ke pihak pimpinan instansi terkait," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, Bambang Soesatyo, meminta semua lembaga yang berkaitan dengan penegakan hukum agar bertindak responsif terhadap persoalan hukum di daerah

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Markus Lapindo

"Satgas Anti Mafia Hukum supaya segera menindaklanjuti berbagai kasus dugaan penyalahgunaan kewenanganTermasuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ardiansyah," tegasnya.

Bahkan lanjutnya, khusus untuk kasus Bupati Tanah Laut tersebut, bukan hanya telah dilaporkan ke Satgas Anti Mafia Hukum, tetapi juga ke KPK, Polda Kalimantan Selatan, serta mendapat teguran dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Laporan dilakukan oleh korban, yakni PT Malindo Jaya Diraja, terkait keputusan bupati membiarkan eksplorasi ilegal pertambangan batubara di atas lahan perkebunan karet berstatus HGU seluas 9.638 milik Malindo Jaya Diraja.

"Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, telah membalas laporan Malindo Jaya Diraja tersebut melalui surat tertanggal 23 Februari 2010," ungkapnya"Dalam pantauan kami, Satgas tengah bekerja mengusut kasus tersebutBahkan Komisi III juga telah mengagendakan untuk rapat dengan Kapolri, Satgas Anti Mafia Hukum dan kejaksaan, untuk mengevaluasi tindak lanjut dari berbagai laporan persoalan hukum di daerah itu," imbuh Bambang.

Sebagaimana yang telah diberitakan, tanpa bermufakat, Bupati Tanah Laut Kalsel, Ardiansyah, telah memberikan kuasa kepada PT Amanah Anugerah Adi Mulia pada April 2007 hingga lima tahun sampai April 2012Akibat eksplorasi ilegal yang melanggar berbagai ketentuan hukum tersebut, Malindo Jaya Diraja mengalami kerugian besar, bahkan para karyawannya resah karena lahan tempat mereka bekerja diserobotSementara PT Amanah Anugerah, yang selalu mengaku-ngaku mendapat beking "orang kuat" dari Jakarta itu, mengeruk keuntungan ilegal dari hasil produksi dan penjualan batubara yang mencapai tiga juta metricton(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Henk Ngantung Galang Facebooker


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler