DPO Kasus Narkoba Diringkus Saat Istirahat di Camp

Senin, 08 Oktober 2018 – 11:36 WIB
Pelaku dan sejumlah barang bukti di Polres Batanghari, Provinsi Jambi. Foto: Jambi Ekspres/JPG

jpnn.com, BATANGHARI - Jajaran Polres Batanghari meringkus satu dari empat tersangka narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Dia berinisial AK, warga RT 04, Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA: Masih Banyak Pejabat Jambi Belum Lapor LHKPN ke KPK

Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU Azwar Nasution mengatakan, tersangka ditangkap Jumat 28 September lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

“Penangkapan AK berlangsung dalam wilayah Unit I Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi,” ujar IPTU Azwar Nasution seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Warga Harus Antre Berjam-jam untuk Dapatkan Gas Elpiji

Menurutnya, AK merupakan DPO kasus Narkotika dengan Laporan Polisi Nomor: LP A-44/IV/2018/SPK/Res Batanghari pada 4 April 2018.

Nasution juga menuturkan, penangkapan bermula sekitar pukul 11.30 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO AK berada di Sungai Bahar.

BACA JUGA: Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Sebelat Divonis Bebas

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergegas menuju TKP. AK diamankan saat sedang istirahat dalam camp tempat kerjanya. Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya pernah ditangkap pada 4 April 2018 pukul 15.50 Wib di rumah F.

“Saat itu AK berhasil melarikan diri bersama tiga tersangka lain karena petugas diserang massa yang merupakan warga Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari," tutur kasat.

Untuk diketahui 4 April 2018 polisi menangkap F (32) di RT 04 Desa Teluk, Kecamatan Pemayung sering terjadi transaksi narkoba.

Sekitar pukul 16.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapat informasi lagi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah diketahui pelaku P tersebut berada di rumah. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi target. Pada saat itu pelaku sedang berada di dalam kamar.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 40 paket narkoba jenis sabu, 2 buah timbangan, beserta 4 unit handphone. Namun pada saat tersangka akan dibawa keluar dari rumahnya, tepatnya di halaman rumah pelaku, anggota sudah dikepung oleh warga agar tidak membawa pelaku ke Polres Batanghari.

Pada saat itu, warga mengatakan kepada anggota jangan membawa pelaku ke Polres. Warga mengancam akan membakar mobil petugas.

Dalam keadaan situasi yang tegang pada saat itu, terjadi tarik menarik antara anggota dan warga dengan maksud agar tersangka tidak dibawa ke polres Batanghari. (rza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerang Mapolsek Maro Sebo Segera Disidang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPO narkoba   Jambi  

Terpopuler