Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Sebelat Divonis Bebas

Jumat, 05 Oktober 2018 – 20:16 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Bukit Sebelat (TNKS), Azhari, divonsi bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, (3/10).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Franciscus Arkadeus mengatakan semua dakwaan yang ditujukan JPU kepada terdakwa tidak terbukti di persidangan.

BACA JUGA: Penyerang Mapolsek Maro Sebo Segera Disidang

"Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan yang telah diajukan," ujar Franciscus Arkadeus.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa, Azhari dalam kasus dugaan perambahan hutan di TNKS.

BACA JUGA: BMKG Sebut Siulak Daerah Paling Rawan Gempa di Kerinci

Lanjut hakim, apa yang ada dalam dakwaan jaksa seperti adanya peralatan berat di lokasi, kemudian adanya perencanaan perambahan dan lainnya tidak dapat dibuktikan dimuka persidangan.

Sementara, nasib yang berbeda dialami oleh tiga terdakwa lainnya yakni, Abu Hasyim, Maardi dan Indra Jaya yang dijatuhi hukuman penjara masing-masing 8 bulan kurungan, dan 15 hari. Sidang ketiganya tersebut digelar terpisah yakni, Selasa (2/10).

BACA JUGA: PSI Kecam Penyegelan Tiga Gereja di Jambi

"Menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 2,5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," sebutnya

Atas putusan bebas untuk Azhari, Kuasa Hukum terdakwa, David Sitorus mengatakan pihaknya masih belum menentukan sikap. Apakah nantinya akan mengambil upaya hukum untuk tiga terdakwa tersebut atau tidak.

"Kita masih pikir-pikir untuk semuanya," ungkap nya.

Ditegaskannya, apabila nanti jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas, Azhari tersebut pihaknya juga akan menempuh jalur hukum yang sama.

"Kita akan melakukan langkah hukum jika jaksa melakukan langkah hukum juga," ujarnya.

Sementara itu, JPU Diah ketika dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya masih akan mempelajari putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Azhari dan rekan-rekannya tersebut.

"Kita masih pikir-pikir selama 14 hari atas putusan hakim itu," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Ernawaty menuntut mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahan Terbakar di Jambi, BPBD Lakukan Pemadaman Via Udara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler