Penyerang Mapolsek Maro Sebo Segera Disidang

Jumat, 05 Oktober 2018 – 18:44 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SENGETI - Pelaku penyerangan Mapolsek dan anggota Polisi Maro Sebo pada Mei lalu, Anwar Sadat, segera diadili di Pengadilan Negeri Sengeti.

Penyidik kepolisian telah melakukan pelimpahan berkas kepada JPU Kejari Muarojambi.

BACA JUGA: BMKG Sebut Siulak Daerah Paling Rawan Gempa di Kerinci

Kasipidum Kejaksaan Negeri Muarojambi, Bambang Harmoko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tahap II ini. Kata Dia, pihaknya telah menerima penyerahan berkas dari polisi.

"Iya memang sudah kami terima berkasnya (kasus penyerangan Polsek Maro Sebo,red) dengan pelimpahan ini maka akan dilakukan pengecekan kelengkapan berkas, jika lengkap akan kita P21 kan dan bila belum maka kita P19," sebut Bambang.

BACA JUGA: PSI Kecam Penyegelan Tiga Gereja di Jambi

Pada pelimpahan berkas ini juga dilakukan pemeriksaan langsung kepada pelaku Anwar Sadat di Kejari Muarojambi. Dimana pelaku dibawa ke Kejari untuk dilihat kondisi dan hal lainnya yang perlu.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Anwar Sadat menyerang Mapolsek Maro Sebo dan melukai anggota polisi pada (22/5/2018) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA: Lahan Terbakar di Jambi, BPBD Lakukan Pemadaman Via Udara

Adapun dalam penyerangan ini, dua personil Polsek Maro Sebo yaitu Bripka Sangap Sinambunan yang mengalami luka akibat senjata tajam pada kepala bagian belakang dan rekannya Bripka HSP Manalu mengalami luka akibat pada bagian leher.

Selang beberapa jam, tim opsnal Polres Muarojambi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya yang berada di RT 4 Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo.

Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi masih melakukan pemeriksaan berkas-berkas perkara. "Kami masih periksa berkas kalau sudah maka akan langsung kita sidangkan, "pungkas Bambang. (era)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKIPM Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Biawak Ilegal di Jambi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler