KPU Pusat Juga Bingung

Terkait Polemik Pilkada Kobar

Senin, 26 Juli 2010 – 14:35 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU Pusat) juga masih bingung menentukan sikap terkait polemik pengesahan pemenang pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan TengahAnggota KPU Abdul Aziz mengatakan, KPU sebagai lembaga negara, mesti harus menghormati putusan lembaga negara lainnya, yakni Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Kader Membangkang, DPP Golkar Berang

Di sisi lain, KPU Pusat juga tidak bisa mengabaikan begitu saja sikap KPU Kobar, yang masih bertahan menetapkan Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam pemilukada Kobar.

"Masalah ini memang dilematis
Makanya kita menyikapi bagaimana landasan hukum dan mekanisme menjalankannya," kata Abdul Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (26/7)

BACA JUGA: Kubu Ujang-Bambang Yakin Dilantik



Dia menjelaskan, pada pekan lalu, KPU Pusat sebenarnya sudah menggelar rapat pleno guna membahas kasus Kobar ini
Hanya saja, belum ada keputusan final dari KPU Pusat

BACA JUGA: Hari Ini DK KPU Tentukan Nasib Ketua KPU Kepri

Sekali lagi ditegaskan, masalah ini cukup berat"Terus terang ini agak berat juga, makanya kita lakukan pendalamanPrinsipnya, memang arahnya kita ingin menjalankan putusan Mahkamah KonstitusiTapi kita hati-hati karena ini berhubungan juga dengan teman-teman yang di bawah (KPU Kobar)," ujar Aziz.

Pekan lalu, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, masalah pengusulan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati terpilih Kabupaten Kobar harus sudah klir sejak mulai tingkat KPU KobarDia tidak mau menerima usulan pengesahan pengangkatan jika pasangan terpilih belum klirKarenanya, Gamawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkait persoalan ini.

Seperti diketahui, MK pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Kobar 2010(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Kobar Tak Sampai Berkobar....


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler