Pemerintah-DPR Sudah Sepakat Tuntaskan RUU BPJS

Tak Ingin Gagal seperti Jepang, Revisi Dulu UU SJSN

Jumat, 29 April 2011 – 17:58 WIB
JAKARTA - Banyak dan kuatnya desakan (penuntasan) pembahasan RUU Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS), mendapat respon dari pihak DPR RISetidaknya, seperti diungkapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, pemerintah dan DPR sendiri sebenarnya sudah memiliki kesepakatan terkait pembahasan RUU tersebut

BACA JUGA: Penampungan Uang Malinda Mengalir ke Rekening Aspal Andhika

Di mana menurutnya, salah satu dari isi kesepakatan itu adalah merevisi terlebih dahulu UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

"Menurut saya, sudah ada langkah yang cukup maju (dalam hal ini), yang awalnya buntu
Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat akan membahas RUU BPJS, dengan terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU SJSN," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (29/04), di Gedung DPR.

Di dalam UU SJSN sendiri menurut Taufik, ada beberapa pasal yang dianggap perlu direvisi

BACA JUGA: PD Bantah Terlibat Dugaan Suap Wisma Atlet

Revisi itu pun menurutnya, terutama perlu dilakukan terhadap pasal-pasal yang dianggap krusial.

"Dan prinsipnya, ada kesepahaman
Ada hal yang sangat penting

BACA JUGA: Polisi Tangkap Adik dan Ipar Malinda

Jangan sampai masalah asuransi ini, saat dilaksanakan kemudian gagal, seperti (di) negara-negara lain yang gagal," ujar Taufik pula"Seluruh fraksi (di DPR) mendukung (RUU) BPJSTapi, kita juga mengantisipasi penerapannya, jangan sampai gagal seperti Jepang (misalnya)," tambahnya.

"Setelah reses berakhir, kita (segera) panggil lagi delapan menteri yang terkait dengan pembahasan RUU BPJS ini," pungkas Taufik memberi penegasan(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Setor Makalah, Calon Hakim Agung Digugurkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler