Tersangka Korupsi Kemendiknas Kembalikan Rp 2,2 Miliar

Jumat, 29 April 2011 – 18:36 WIB
Petugas Kejaksaan Agung Sedang Menghitung uang pengembalian hasil korupsi di Kemendiknas. (FOTO : Pram/jpnn)
JAKARTA- Empat tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengembalikan uang Rp 2,2 miliar ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan AgungMenurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, uang tersebut diduga didapat dari hasil korupsi pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) dan pameran SMK pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas, yang kini dituduhkan pada keempat tersangka

BACA JUGA: Dinilai Makar, DPR Desak NII segera Dilumpuhkan



Mereka adalah Joko Sutrisno selaku Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Susilowati selaku Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas atau Pejabat Pembuat Komitmen, Suko Wiyanto selaku Penanggung Jawab Kegiatan dan Al Azhar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

"Sekitar jam 3 sore diserahkan ke kita oleh pengacara dan keluarga tersangka
Diduga uang itu yang dinikmati keempat tersangka," kata Noor saat menggelar jumpa pers di gedung bundar Pidsus, Jumat (29/4).

Diakui Noor, jumlah kerugian negara dari kasus Kemendiknas belum pasti sebab hasil audit dari BPKP yang diminta penyidik belum selesai."Hitungan sementara kita sekitar Rp 2 miliar, sekarang tersangka mengembalikan Rp 2,2 miliar

BACA JUGA: Pemerintah-DPR Sudah Sepakat Tuntaskan RUU BPJS

Nggak apa-apa, kita tunggu saja hasil audit BPKP," ujar Noor saat ditanya wartawan soal adanya selisih kerugian negara
Setelah dihitung, uang pecahan seratus ribuan tersebut akan disimpan di BRI Cabang Kebayoran Baru.

Noor menambahkan, meski kerugian negara dikembalikan tapi proses hukum tetap berjalan

BACA JUGA: Penampungan Uang Malinda Mengalir ke Rekening Aspal Andhika

Pengembalian nantinya hanya bisa jadi pertimbangan meringankan bagi hakim saat menjatuhkan hukuman pada Joko dkkDisinggung soal proses penyidikan, Noor mengatakan satu berkas atas nama tersangka Susilowati, Suko Wiyanto, dan Al Azhar tengah dibuat surat dakwaannya, sedangkan Joko masih dalam tahapan pendalaman di penyidik.

Keempat tersangka sejak Kamis (14/4/2011) ditahan selama 20 hari oleh kejaksaan di tempat berbedaJoko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Susilowati ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, sedangkan Suko Wiyanto dan Al Azhar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Bantah Terlibat Dugaan Suap Wisma Atlet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler