BACA JUGA: Dinilai Makar, DPR Desak NII segera Dilumpuhkan
Mereka adalah Joko Sutrisno selaku Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Susilowati selaku Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas atau Pejabat Pembuat Komitmen, Suko Wiyanto selaku Penanggung Jawab Kegiatan dan Al Azhar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
"Sekitar jam 3 sore diserahkan ke kita oleh pengacara dan keluarga tersangka
Diakui Noor, jumlah kerugian negara dari kasus Kemendiknas belum pasti sebab hasil audit dari BPKP yang diminta penyidik belum selesai."Hitungan sementara kita sekitar Rp 2 miliar, sekarang tersangka mengembalikan Rp 2,2 miliar
BACA JUGA: Pemerintah-DPR Sudah Sepakat Tuntaskan RUU BPJS
Nggak apa-apa, kita tunggu saja hasil audit BPKP," ujar Noor saat ditanya wartawan soal adanya selisih kerugian negaraNoor menambahkan, meski kerugian negara dikembalikan tapi proses hukum tetap berjalan
BACA JUGA: Penampungan Uang Malinda Mengalir ke Rekening Aspal Andhika
Pengembalian nantinya hanya bisa jadi pertimbangan meringankan bagi hakim saat menjatuhkan hukuman pada Joko dkkDisinggung soal proses penyidikan, Noor mengatakan satu berkas atas nama tersangka Susilowati, Suko Wiyanto, dan Al Azhar tengah dibuat surat dakwaannya, sedangkan Joko masih dalam tahapan pendalaman di penyidik.Keempat tersangka sejak Kamis (14/4/2011) ditahan selama 20 hari oleh kejaksaan di tempat berbedaJoko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Susilowati ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, sedangkan Suko Wiyanto dan Al Azhar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PD Bantah Terlibat Dugaan Suap Wisma Atlet
Redaktur : Tim Redaksi