DPP PPRN Imbau Kader Tak Berbuat Anarkhis

Rabu, 02 November 2011 – 18:46 WIB

JAKARTA - Pengurus DPP PPRN mengimbau para kader di daerah untuk tidak berbuat tindakan anarkhis pasca keluarnya fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan kepengurusan DPP PPRN yang sah berdasarkan hasil Munas I PPRN 19-20 Maret 2011 di JakartaFatwa MA telah menjelaskan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPRN pimpinan Amelia Yani berdasarkan hasil Munas PPRN illegal di Bandung 8-10 Maret 2010 telah batal demi hukum

BACA JUGA: Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Aceh Ditambah Seminggu



Sesuai hasil putusan kasasi MA Nomor 194 K/TUN/2011 tertanggal 4 Juli 2011 yang membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 91/G/2010/PTUN-JKT yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan DPP PPRN pimpinan Amelia Yani oleh Menteri Hukum dan HAM.

Ketua Umum DPP PPRN, H Rouchin mengatakan dengan keluarnya putusan MA dan diperjelas oleh fatwa MA Nomor 68/Td.TUN/X/2011 pada 25 Oktober 2011 maka konflik internal yang mengakibatkan munculnya kepengurusan ganda di PPRN telah selesai secara hukum
Imbauan DPP PPRN kepada para kader dan pengurus PPRN di daerah secara resmi telah disampaikan melalui surat Nomor 073/SE/DPP-PPRN/XI/2011 tertanggal 2 Nopember 2011.

“Kami meminta semua kader PPRN bersikap tenang menghadapi situasi ini serta dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkhis,” kata H Rouchin dalam keterangan persnya yang dikirim ke JPNN, Rabu (2/11).

H Rouchin mengatakan putusan dan fatwa MA telah menegaskan kepemimpinan PPRN yang sah berdasarkan hasil Munas I PPRN di Jakarta dengan Ketua Umum, H Rouchin

BACA JUGA: Jimly: Study Banding Politisi Bikin Malu

Di sisi lain, penonaktifan Amelia Yani dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPRN telah diputus pula oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor perkara 366/Pdt.G/2009/PN.JKT.TIM tertanggal 22 April 2010
Penonaktifan Amelia Yani telah dinyatakan sah secara hukum oleh PN Jakarta Timur dengan menolak gugatan Amelia Yani atas penonaktifan dirinya sebagai Ketua Umum PPRN

BACA JUGA: Usulan Amandemen UUD Belum Disetujui DPR

“Artinya, penonaktifan Amelia Yani sebagai Ketua Umum PPRN sah secara hukum,” kata H Rouchin.

Terpisah, Sekretaris Jenderal DPP PPRN, Joller Sitorus mengatakan pasca keluarnya putusan kasasi MA pada 4 Juli 2011 memang menimbulkan kesimpangsiuran penafsiran dalam membaca putusan kasasi tersebutNamun, saat ini silang penafsiran tersebut sudah seharusnya tidak boleh terjadi lagi dengan adanya fatwa MA yang telah menjelaskan isi dari putusan kasasi MA.Secara implisit, fatwa MA menjelaskan bahwa kepengurusan DPP PPRN yang sah adalah pimpinan HRouchin yang kini berkantor di Pondok Bambu Jakarta.

Saat ini, memang terdapat sejumlah perkara sengketa PPRN yang ditangani pihak pengadilan yang mengatasnamakan PPRN oleh Amelia YaniBahkan, sejumlah perkara telah diputus oleh pengadilan yang memenangkan Amelia YaniNamun, perkara-perkara yang ditangani pengadilan tersebut berkutat pada persoalan mekanisme pemecatan kader-kader PPRN oleh Amelia Yani.

“Seandainya para pihak yang menggugat Amelia Yani di pengadilan adalah tentang apakah Amelia Yani mempunyai kewenangan memecat kader PPRN atas nama DPP PPRN, maka dapat dipastikan pengadilan tidak akan berwenang lagi melanjutkan perkara-perkara tersebut dengan adanya putusan kasasi dan fatwa MA ini,” kata Joller Sitorus.

Terkait perkara-perkara sengketa antara Amelia Yani dengan para kader yang telah diputus pengadilan, Joller Sitorus mengatakan saat ini putusan-putusan pengadilan tersebut sudah tidak lagi berpengaruh pada PPRNPasalnya, yang berperkara saat ini, yakni Amelia Yani, bukan lagi pengurus PPRN yang sah.

Adanya perkara pengadilan antara kader dan Amelia Yani, tambah Joller Sitorus, juga dikarenakan lambannya sikap Menteri Hukum dan HAM menindaklanjuti putusan kasasi MA yang sesungguhnya telah memutus konflik kepengurusan di internal PPRN secara hukum dan telah berkekuatan hukum tetapGuna menghindari konflik baru dan hal-hal yang tidak diinginkan saat ini di internal PPRN, seharusnya Menteri Hukum dan HAM segera menindaklanjuti putusan kasasi MA secara arif dan bijaksana.

“Proses-proses pengadilan antara kader dengan Amelia Yani yang bersumber dari kasus-kasus pemecatan mereka sebagai kader PPRN dikarenakan Kementerian Hukum dan HAM sangat lamban menindaklanjuti putusan kasasi MA ini,” ujarnya(*/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN: Penerapan PT Tinggi Langgar Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler