DPR Aceh Gugat KIP

Sabtu, 17 September 2011 – 12:14 WIB

BANDA ACEH–Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menyiapkan langkah gugatan perdata maupun Pidana terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) AcehLangkah ini dilakukan karena DPRA menilai KIP telah melanggar Undang – Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRA Bidang Pemerintahan dan Hukum, Adnan Beraunsyah usai rapat bersama  Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan diwakilkan Kepala Biro organisasi Polda Aceh Kombes Pol Endang Suryadarmadi gedung DPRA, Jumat (16/9)

BACA JUGA: Pimpinan DPR Anggap Banggar Bawa Misi Suci

Memang, Adnan yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRA ini ditugasi mengevaluasi kinerja KIP.  ”KIP ini telah melanggar UUPA, kita akan melakukan gugatan,”ungkapnya.

Kata Adnan langkah KIP Aceh melanjutkan tahapan pada 20 September 2011 mendatang perlu dipertanyakan karena bukan sebuah sikap yang kompromi
Terlebih apa yang mereka dilakukan (KIP-red) hanyalah melanjutnya tahapan yang sudah ada, bukan merumuskannya kembali.

Dalam waktu dekat, setelah semuanya selesai dipanggil dan dimintai penjelasannya seperti gubernur dan eksekutif untuk memberikan keterangan mengenai penyelenggraan Pemilukada, Pansus akan mengeluarkan rekomendasi yang lebih keras lagi

BACA JUGA: CETRO Anggap Penting Peradilan Pemilu

Bahkan tak sebatas bagi para pihak di Aceh melainkan juga kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopulhukan), KPU, Bawaslu dan Kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Apalagi qanun penyelenggara Pemilukada sendiri tidak bisa dibahas kembali pada tahun ini oleh DPRA, karena berdasarkan pasal 33 Qanun Nomor 3 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan qanun disebutkan bahwa Raqan yang tidak mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA tidak dapat dibahas kembali pada masa persidangan yang sama dan harus menunggu masa persidangan tahun selanjutnya.

Pelanggaran lain yang dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu itu adalah menyangkut penggunaan anggaran Pemilukada untuk melakukan verifikasi terhadap calon independen disamping itu
Dalam menyusun tahapan mereka juga tidak berpedoman pada qanun Aceh

BACA JUGA: Pimpinan DPR Minta KPK Pelototi Rapat Banggar



"Mereka jalan sendiri–sendiri membuat tahapan, walapun itu hak mereka tapi tidak ada salahnya berkoordinasi dengan DPRA, apalagi lembaga itu lahir dari produk UU Nomor 11 dan secara otomatis diharuskan berkoordinasi dengan legilastif,” imbuhnya.

Menanggapi gugatan yang akan dilakukan DPRA, anggota KIP Aceh Yarwin Adidarma mengatakan kepada koran ini mengatakan, pihaknya siap meladeni gugatan anggota dewan tersebutPasalnya, apa yang telah dilakukan KIP adalah sudah benar"KIP tidak pernah terjemahkan undang-undang, tapi sebagai penyelenggara undang-undang," imbuhnya

Sementara itu, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menyebutkan pihaknya masih mentaati proses masa jeda Pemilukada Aceh atau cooling down dan tidak mau gegabah untuk mengumumkan hasil penjadwalan ulang tahapan

”Sementara kita belum dapat mengumumkan apa yang kita tetapkan kemarin sebelum kita koordinasikan dengan Mendagri,” ungkapnya

Dalam kesempatan itu, Ilham didampingi dua orang anggota komisioner KIP lainnya seperti Nurjani Abdullah dan Akmal Abzal serta sekretaris KIP Aceh Jasmin juga menyampaikan bahwa setelah nantinya hasil penjadwalan ulang yang telah mereka sepakati dikoordinasikan dengan menteri dalam negeri baru akan secara resmi dibuka ke publik.

Dan sebelum itu dilakukan mereka enggan untuk membukanya dan apa yang mereka lakukan tersebut adalah sebagai salah satu upaya untuk mentaati proses masa jeda yang telah berakhir pada 5 September lalu dan KIP baru akan memulai tahapan baru pada 20 September atau 25 September 2011 mendatang sesuai hasil pertemuan tingkat tinggi di Jakarta pada 3 Agustus lalu(slm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepolisian Hentikan 115 Perkara Pidana Pemilukada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler