DPR: Ada Oknum Pejabat Ikut Bermain


Senin, 18 Juli 2011 – 05:04 WIB

JAKARTA - Aroma permainan mafia pajak di 14 perusahaan minyak dan gas asing makin kentaraBahkan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo menduga, ada oknum di lembaga kementerian terkait yang terlibat mafia pajak ini

BACA JUGA: DPD Rampungkan Naskah RUU Desa

"Identitas perusahaan penunggak pajak memang harus diungkap, tetapi jauh penting adalah menginvestigasi peran mafia pajak di balik kasus ini," kata Bambang Soesatyo kepada wartawan, Minggu (17/7).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengatakan ada 14 perusahaan minyak dan gas asing yang tidak membayar pajak
Diduga negara dirugikan sekitar Rp 1,6 triliun.

Menurut Bambang, tunggakan pajak 14 perusahaan migas asing itu sarat kejanggalan

BACA JUGA: Pembahasan PT Bakal Alot

Karena itu, dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap peran mafia pajak yang menyebabkan perusahaan minyak dan gas asing tidak membayar pajak
"Kejanggalan itu mengindikasikan adanya modus penggelapan

BACA JUGA: Sekjen PPP Boleh Rangkap Jabatan

Hanya mafia pajak yang bisa merekayasa modus penggelapan pajak seperti itu," kata dia.

Bahkan, politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan kejanggalan itu merupakan desain dari mafia pajak, karena belasan perusahaan asing bisa lolos menunggak pajak selama bertahun-tahun"Menjadi janggal jika riwayat tunggakan dengan rentang waktu sepanjang itu lolos dari pantauan para pejabat Ditjen PajakApalagi jika nilainya sampai Rp 1,6 triliun," kata dia.

Kejanggalan berikutnya, tambahnya, adalah tunggakan itu bersama-sama dilakukan oleh belasan perusahaan asing di sektor migasModel kasus seperti ini jarang terjadi atau langka"Kalau belasan perusahaan itu bergerak di berbagai bidang usaha, kasusnya (malah) menjadi tidak janggal," ujarnya.

Fakta-fakta itu, menurtnya, bisa menjadi pembenaran dugaan adanya mafia pajak"Artinya, mafia pajak sudah menjadikan belasan perusahaan asing sektor migas itu sebagai ternak untuk melakukan penggelapan pajak," katanya

Sehingga, proses penyelidikan harusnya tak hanya fokus pada peran oknum di kantor Ditjen Pajak"Melainkan juga pada kementerian dan institusi lain yang mengawasi operasi perusahaan migas di dalam negeri," katanya.

Bambang melihat, mafia pajak memanfaatkan lemahnya pengawasan mekanisme penagihan pajakSelain itu, mafia pajak melihat celah pada Pasal 22 Ayat 1 UU No.28 tahun 2007 tentang Tata Cara Perpajakan untuk melakukan penggelapan pajak"Pasal itu menyatakan, hak menagih pajak kadaluwarsa jika melampaui lima tahun," katanya.

Kamis lalu (14/7), KPK melansir ada 14 perusahaan asing di sektor migas  yang tidak pernah membayar pajak sehingga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiahBahkan ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sejak lima kali menteri keuangan berganti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Direktorat Jenderal Pajak segera menyelesaikan masalah 14 perusahaan asing sektor minyak dan gas yang menunggak pembayaran pajakKarena, patut diketahui, nilai total pajak yang belum dibayarkan perusahaan-perusahaan itu mencapai Rp 1,6 triliun

Sebelumnya, KPK bekerjasama dengan BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk membahas soal pembayaran pajak yang bermasalah di perusahaan-perusahaan asing.

Menurut Haryono, berdasarkan kesimpulan sementara, sejumlah perusahaan asing tidak membayar pajak karena adanya dispute atau perbedaan pendapat perhitungan pajak antara perusahaan dengan pemerintahJika dispute tersebut dibiarkan, negara akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi.

Haryono juga menyampaikan kekhawatirannya atas kemungkinan terjadinya penyelewengan yang dilakukan penyelenggara negara terkait tunggakan pajak tersebutContohnya, penyelewengan dalam kasus mafia pajak yang menjerat matan pegawai Ditjen Pajak, Gayus H Tambunan.

Namun, hingga kini, lanjut Haryono, KPK belum menemukan indikasi adanya penyelewengan yang dilakukan pejabat negara terkait pajakMeskipun begitu, KPK, kata Haryono, akan menindaklanjuti masalah penunggakan pajak tersebut dengan melakukan kajian mendalam"Jelas KPK akan bertindakIni kepentingan negara," ucap HaryonoDia juga meminta instansi terkait, seperti BP Migas dan Ditjen Pajak segera menindaklanjuti temuan soal tunggakan pajak perusahaan asing itu dengan menagihnya(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Calon Independen Diprediksi Bakal Ngamuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler