DPR Anggap Putusan Pailit Mandala Airline Janggal

Sabtu, 21 Februari 2015 – 02:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Perhubungan DPR, Azhar Romli menilai, ada kejanggalan dalam keputusan pailit Mandala Airlines. Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Februari 2015 mengabulkan permohonan pailit yang diajukan pihak Mandala pada  9 Desember 2014.

"Saya menduga ada kejanggalan dalam putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan pailit Mandala Airlines yang diajukan oleh pihak investor asal Singapura. Putusan itu mengabaikan kepentingan nasional dan merugikan pihak Indonesia yang meliputi investasi, karyawan, dan hilangnya potensi pajak yang semestinya jadi hak Negara," kata Azhar Romli, Jumat (20/2).

BACA JUGA: Jonan Akui Kemenhub tak Bisa Beri Sanksi Tegas

Karena itu, anggota Fraksi Golkar DPR tersebut meminta penegak hukum mengusut dugaan konspirasi di balik perkara pailit ini. "Sebab, putusan pailit disinyalir merupakan modus untuk menghindari kewajiban perusahaan seperti pajak dan urusan kekaryawanan," tambah Azhar.

Dia menambahkan, Mandala adalah bagian kebanggaan nasional meski sahamnya dimiliki beberapa pihak. Siapa pun yang berusaha membuat Mandala Air pailit harus diusut dan diselidiki. "Bisa saja ada upaya untuk melemahkan aset Mandala dengan perhitungan keuangan yang tidak tepat dan akhirnya dibuat pailit," tegas Azhar. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Punya 8 Pesawat Cadangan, Lion Air Seharusnya tak Delay

BACA JUGA: Tenang...Stok Beras Cukup Hingga Akhir Tahun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lion Air Hanya Pegang Uang Cash Rp 1,5 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler