DPR Anggap Serius Masalah LHKPN Jadul bagi Capim KPK

Selasa, 22 November 2011 – 17:51 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Benny KHarman, menegaskan bahwa masalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dianggap sepele

BACA JUGA: Kasus LHKPN Capim KPK Bisa Fatal

Meski formulir LHKPN hanya dianggap persoalan administrasi oleh Pensel Capim KPK bentukan pemerintah, namun Komisi III DPR memandangnya sebagai masalah serius.

"Itu masalah administrasi, masa dia (pansel) anggap tidak penting
Mengapa itu tidak penting?"  kata Benny kepada wartawan usai Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (22/11), di Jakarta.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, dirinya pada saat fit and proper tes salah satu Capim KPK, Abraham Samad, Senin (21/11), sudah menanyakan asal mula formulir LHKPN

BACA JUGA: Tim Pansel KPK Diminta Bertanggungjawab

"Kemarin saya tanya formulir didapat darimana? Dia (Abraham) jawab dari pansel
(Jadi), Pansel kasih ke mereka kemudian suruh isi," katanya.

Benny mengingatkan bahwa formulir LHKPN yang diisi capim KPK tersebut menjadi dasar pansel untuk bahan interview

BACA JUGA: Komisi II Batal Rapat Malam Demi Nonton Bola

"Harusnya pansel meneliti dan  harus diperiksaApa tidak diperiksa oleh pansel? Kan mereka yang meminta? Dia (pansel) kan ahli administrasi," sindir Benny.

Dia menegaskan, kekeliruan soal formulir LHKPN Capim KPK merupakan kesalahan fatalApalagi dalam masalah hukum, titik dan koma saja bisa memiliki implikasi

"Makanya kita teliti sekaliMaka kita minta penjelasan mereka supaya tidak ada miskomunikasi," ungkapnya.

Ditambahkannya, Komisi III DPR merasa perlu untuk menghadirkan mantan Ketua Pansel Capim KPK, Patrialis AkbarMenurut Benny, tidak cukup jika yang hadir hanya Sekretaris dan Anggota Pansel saja.

"Pansel bukan dia ketuanyaPansel belum bubarIya, kita minta  pertanggungjawaban (pansel)," kata Benny.

Seperti diketahui, raker Komisi III dan Menkumham berjalan buntuSebab, sebagian Anggota Komisi III menginginkan Ketua Pansel Capim KPK Patrialis Akbar dihadirkan untuk memberikan keterangan soal LHKPN itu

Masalah LHKPN itu muncul ketika Ketua Komisi III Benny KHarman, menemukan kejanggalan pada formulir LHKPN Abraham Samad saat hendak menjalani fit and proper test, Senin (21/11)PAsalnya, ternyata dalam formulir itu kuasa pengumuman LHKPN diberikan kepada pimpinan KPK era Taufiqurahman Ruki.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sebut MK Seperti Tuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler