JAKARTA - Ketua DPR Agung Laksono yakin Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perlunya ditetapkan tiga Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dapat persetujuan dari DPRAgung yakin, para wakil rakyat di Senayan punya semangat untuk menjaga agar fungsi dan wewenang KPK tidak terganggu dalam menjalankan fungsinya memberantas korupsi
BACA JUGA: Ketua DPD Harus Lihai Lobi Parpol
Para anggota DPR juga diyakini memahami betul bahwa Perppu itu sendiri merupakan hak presiden untuk mengeluarkannya sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.Dua pertimbangan itu menjadi dasar keyakinan Agung bahwa keluarnya Perppu tidak akan mendapat ganjalan dari DPR
BACA JUGA: JK Pimpin Langsung Seleksi Pimpinan DPR dari Golkar
embahasan lebih lanjut menjadi prioritas masa sidang anggota DPR periode 2009-2014," kata Agung Laksono, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9).Dijelaskan Agung Laksono, tiga Plt pimpinan KPK sifatnya hanya sementara sampai terdapat fakta hukum terhadap tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan
BACA JUGA: Akbar Sarankan Golkar Dukung TK Pimpin MPR
Sementara anggota Komisi III Gayus Lumbuun menyatakan, Komisi III juga akan membahas Perpu Plt Pimpinan KPK dalam rapat internal komisi yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi pada pimpinan DPR apakah perpu disetujui atau ditolak“Kemungkinan Senin (28/9) mendatang ketika anggota sudah aktif, kami akan membahas perpu tersebut sehingga ada rekomendasi yang bisa diberikan pada pimpinan dewan,” katanya.
Sedang anggota Komisi III Arbab Paproeka menyarankan agar Tim Lima sebaiknya mengkaji dan mengajukan nama-nama yang pernah gugur dalam uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK di DPR tahun 2007Karena, nama-nama yang gugur tersebut tetap dinilai memiliki integritas dan kapabilitas karena berhasil lolos dari panitia seleksi (pansel) yang dibentuk pemerintah.
Politikus dari Fraksi PAN ini menambahkan, dua pimpinan KPK yang tersisa yakni M Jasin dan Haryono Umar masih perlu didampingi pimpinan yang memiliki latar belakar hukum mengingat keduanya berlatar belakang akuntansi“Perlu ada perimbangan antara auditor dan orang hukum, agar tidak ada lagi tindakan yang menggunakan pendekatan kewenanganKalau ada orang hukumnya, kan bisa memakai pendekatan sistem,” tandas Arbab.(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Soal Lapindo Bikin Ical Gerah
Redaktur : Tim Redaksi