Kubu Amelia Achmad Yani Menyerang Balik

Maluddin Sitorus Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 25 Oktober 2011 – 21:46 WIB
Ketua Umum DPP PPRN, Amelia Achmad Yani

JAKARTA - Kubu Amelia Achmad Yani mulai menyerang balik terhadap orang-orang yang menggoyang jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)Setelah Surat Keputusan (SK) Badan Hukum DPP PPRN No M.HH.17.AH.11.01 tanggal 15 November 2011 yang dikeluarkan Kemenkum HAM menjadi terang, bekas Sekjen PPRN, Maluddin Sitorus dilaporkan ke polisi

BACA JUGA: Pilih Capim KPK, DPR Jangan Kecolongan Lagi



"Selama ini memang kami hanya diam dan bersabar
Karena menunggu kepastian SK 17

BACA JUGA: PKS Pilih Capim Paham UU KPK

Tapi semuanya sudah menjadi terang
Semua persoalan hukum telah dimenangkan DPP PPRN," kata Amelia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).

Maluddin Sitorus bersama Maderahman dilaporkan Amelia Achmad Yani ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan

BACA JUGA: Puan Maharani Maju, Warnai Pilpres 2014

Sebab, meski telah dipecat dari kepenguruan, namun tetap saja melakukan aktivitas dengan mengangkat dan melantik pengurus DPW

Persoalan hukum yang dimaksud Amelia adalah tiga perkara gugatan secara perdata yang sudah dia menangkan di Mahkamah Agung (MA)Masing-masing perkara Pemberhentian Antar Waktu (PAW) di Pengadilan Pasaman Barat, Sumatera Barat, PAW di Pengadilan Tarutung, Sumatera Utara dan perkara kepengurusan DPW PPRN Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan.

Meski ketiga perkara itu sudah tuntas, namun Amelia mengakui sampai saat ini masih ada beberapa persoalan hukum yang tengah dijalaninyaDi antaranya, gugatan secara perdata yang diajukan Bekas Ketua Deperpu PPRN Thomas Ola Langoday dan gugatan perdata yang diajukan Made Rahman Marasbessy, eks Ketua I DPP PPRNKeduanya lanjutnya sedang diproses di Pengadilan Jakarta Selatan

"Kalau gugatan dari Ola Langoday sudah masuk kepemeriksaan bukti-bukti, sedangkan gugatan dari Made, baru akan masuk sidang pertama,” tutur Amelia.

Amelia mengaku, tenaganya jadi banyak terkuras untuk menyelesaikan konflik di internal partainyaUntuk itu, kata dia, dirinya berusaha sabar agar semua gugatan itu bisa diselesaikanAmelia berjanji, persoalan hukum yang terus terjadi di internal partainya akan dihadapi dan diselesaikan dengan mekanisme hukum yang berlaku."Semua gugatan yang tengah diproses akan kita hadapi dengan tenang, enggak perlu buru-buru,” tutur Amelia.

Dirinya berharap, semua persoalan hukum di pusat dan beberapa tempat di daerah bisa rampung pada akhir November iniPersoalan hukum yang terjadi diinternal PPRN harus demi terwujudnya kepastian hukum dan demi kesiapan PPRN menyongsong pemilu 2014“PPRN yang kini berganti baju menjadi Partai Nasional Pembangunan (PNP) harus mulai berfikir bagaimana partai kita ini menghadapi verifikasi di KPU dan menjadi peserta pemilu di 2014.” katanya

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Tonin Tachta Singarimbun menegaskan bahwa kubu pendiri PPRN DL Sitorus dan kubu bekas Sekjen PPRN Maluddin Sitorus tidak berwenang lagi melakukan tindakan apapun dengan mengatasnamakan partaiPasalnya, sejak terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap surat keputusan (SKMenkumham) soal kepengurusan, Amelia Achmad Yani sudah dinyatakan sebagai ketua umum PPRN yang sah.

"Keputusan MA itu pepesan kosong, ada putusan tapi tidak ada eksekusiPutusan itu juga tidak membatalkan SK No.17, artinya, kepengurusan Amelia Yani berdasakan SK 17 itu belum gugur, Ibu Amelia Masih sah sebagai Ketua Umum PPRN,” tegas Tonin kepada kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).

Menurutnya kubu Maluddin Sitorus bersama delapan pengurus yang sudah dipecat telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 355 KUHP"Selama ini mereka selalu bertindak dengan mengatasnamakan PPRNPadahal Maluddin Cs sudah kita pecat pada Juli lalu," tandas Tonin.

Saat ini sambung Tonin, PPRN masih menunggu penerbitan SK perubahan hasil Munaslub di Mercure Ancol pada 21 juli 2011 yang telah diajukan ke kementrian hukum dan HAMMenurut Tonin surat pengajuan itu sudah dimasukan pada 3 Agustus 2011(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Politisi Pimpin KNPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler