DPR Bidik Aora TV

Izin Penyiaran Diduga Bermasalah

Senin, 15 September 2008 – 11:20 WIB
JAKARTA – Legislatif mulai gerah melihat praktik tidak sehat industri penyiaran di IndonesiaTerutama, menyikapi kasus izin penyiaran terhadap PT Karya Megah Adijaya (KMA), pengelola Aora TV yang dianggap instant dan ada dugaan kolusi.  

Rencananya, DPR akan memanggil kembali direksi PTKMA untuk hearing minggu ini

BACA JUGA: Temasek Harus Taati Hukum Indonesia

Pemanggilan ini adalah yang kedua kali setelah Kamis (11/9), direksi PTKMA tidak hadir
‘’Pekan depan akan kami panggil lagi

BACA JUGA: Jual Belikan Super Toy, Pidana

Kalau tidak datang lagi, akan kami laporkan ke polisi,’’ kata anggota Komisi I DPR RI Joko Susilo.

Hearing tersebut sehubungan dengan gugatan Indonesia Media Law and Policy Center (IMPLC) terhadap Depkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan PT KMA atas pengalihan saham PT KMA setelah perseroan tersebut memperoleh izin prinsip
Sebab, berdasar peraturan, saham perusahaan pengelola televisi tak dapat dialihkan setelah mendapat izin prinsip penyiaran.

Ditanya, kapan pihak Aora TV dipanggil, Joko belum memastikan harinya

BACA JUGA: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Al-Amin Mengada-ada

‘’Tapi pekan depan (pekan ini)Kalau mereka tidak datang lagi, akan kami laporkan ke polisi untuk selanjutnya dilakukan penahananMereka bisa kena sanksi 15 hari kurungan karena melanggar UU No22 tahun 2003 pasal 30 ayat 4 tentang susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD," ulas Joko

Sementara, PR PT KMA Dinar Hanggarani menjelaskan direksinya saat itu berhalangan karena tugas ke luar kota"Kami sudah memberitahukan hal itu ke DPR," ujar DinarHearing Komisi I DPR digelar sehubungan dengan gugatan Indonesia Media Law and Policy Center (IMPLC) kepada Depkominfo, Komisi Penyaran Indonesia dan PT KMA.

Ini karena PT KMA dinilai melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Kepmenkominfo No 407 tahun 2007, khususnya dalam hal pengalihan kepemilikan saham setelah PT KMA memperoleh izin prinsip penyelenggaraan siaran

Di butir ke enam dan ke tujuh Kepmenkominfo disebutkan izin prinsip tidak boleh dipindahtangankan dan bila itu dilanggar izin prinsip akan dibatalkan atau dicabutKomisi I DPR juga sudah mendengar tanggapan Komisi Penyiaran IndonesiaDalam rapat tersebut, Komisi I meminta KPI membatalkan rekomendasinya kepada PT KMAKetua KPI Sasa Djuarsa belum menyatakan sikap tegas soal desakan itu"Kalau KPI menarik kembali rekomendasi itu, nanti kami dipersepsi mengaku salah," ujar Sasa

Rencananya, hari ini Komisi I akan melanjutkan hearing dengan Depkominfo untuk membahas masalah yang sama"Kami mendukung upaya hukum yang dilakukan IMPLC dan berharap pemerintah berani mencabut izin prinsip PT KMA karena telah terjadi pelanggaran serius terhadap UU Penyiaran, UU Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Kominfo," tegas Joko Susilo

Sementara, menurut Direktur Eksekutif IMPLPC Hinca IPPandjaitan, IPP Aora TV bermasalah karena telah ada pemindahan kepemilikan sahamKarena itu, atas nama Masyarata Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), IMPLPC menggugat Menteri Komunikasi dan Informasi Mohammad Nuh dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia pusat Sasa Djuarsa

‘’Kami menggugat karena Menkominfo dan KPI membiarkan terjadinya pengalihan dan penjualan Izin Prinsip Penyelenggaraan oleh PTKMAItu melanggara UU Penyiaran,’’ terang Hinca usai sidang gugatan PTKMA di PN Jakpus, kemarinPTKMA melanggar UU Penyiaran No32 Tahun 2002 pasal 34 ayat 4 tentang pelarangan pemindahtanganan ijin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain(yun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Megawati Mangkir Dari Pemeriksaan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler