Jaksa Sebut Kuasa Hukum Al-Amin Mengada-ada

Sabtu, 13 September 2008 – 09:30 WIB
Al Amin di kursi terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor.
JAKARTA - Al Amin Nur Nasution tampaknya makin lama duduk di kursi terdakwaDalam sidang Jumat (12/9), jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua eksepsi yang diajukan mantan anggota Komisi IV DPR selaku terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan dan Tanjung Pantai Air Telang tersebut.
Al Amin melalui pengacaranya, Sirra Prayuna, mengatakan, surat dakwaan disusun secara tidak cermat

BACA JUGA: Anak Buah Megawati Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

Sebab, menggabungkan satu perbuatan dalam surat dakwaan alias komulasi terlarang.
     ‘’Apa yang diungkapkan kuasa hukum terdakwa, sama sekali tidak berdasar
Hanya mengada-ada berdasarkan karangan sendiri

BACA JUGA: KPU Libatkan BPKP Audit Dana Kampanye

Dia juga tidak paham dengan bentuk surat dakwaan,’’ kata JPU Anang Supriatna dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Sebab itu, lanjut Anang, JPU meminta majelis yang diketuai Edward Patinasarani untuk menelak seluruh eksepsi tersebut
‘’Kami minta pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan,’’ ungkapnya

BACA JUGA: Presiden SBY Tetapkan Hari Konstitusi


Sidang kemarin mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pengacara SirraSebelumnya, Sirra mengarakan, mereka menyebutkan bahwa para penuntut tersebut menyusun surat dakwaan dengan menggunakan cara komulasi terlarangSebab, JPU menggabungkan dua tindak pidana yang sama sekali tidak terkaitPertama, kasus pemberian sejumlah uang (gratifikasi) atas pelepasan alih fungsi hutan lindung di Pulau BintanKedua, JPU melihat Al Amin berupaya memeras seseorang untuk memberikan sesuatu dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld dan Total Station pada Departemen Kehutanan (Dephut).
Menurut JPU, bentuk dakwaan yang dipakai menjerat Al Amin disebutnya sebagai dakwaan kombinasiDua dakwaan, lanjut JPU, disusun secara berlapis, yang mana ancaman pidananya mulai terberat hingga teringan.
Sebelumnya, kuasa hukum juga menilai bahwa jaksa tidak cermat menguraikan kewenangan dan kewajiban yang dilanggar Al Amin selaku anggota Komisi IV DPRProses-proses bagaimana persetujuan pelepasan hutan lindung Bintan dan Tanjung Pantai Air Telang tidak disebutkan"Terdakwa Al Amin telah nyata-nyata melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasian jabatan," ungkapnyaDalam tugasnya, Al Amin juga dilarang keras menerima uang dari pihak lain
Menanggapi hal ini, Al Amin tidak banyak berkoemntar"Ya, ini puasa yaKami serahkan kepada majelis hakim," jelasnya usai persidanganPersidangan itu akan berlanjut pekan depan (19/9)
Al Amin dihadapkan ke meja persidangan karena diduga telah menerima tiga lembar travel cek masing-masing Rp 25 juta dari Dirut Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api (BPTAA)/ Mantan Sekda  Sumatera Selatan Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio TanBukan hanya itu, dia masih berlanjut menerima sejumlah uang tunai masing-masing Rp 100 juta, Rp 150 jutaUang tersebut diterima supaya suami pedangdut Kristina tersebut mau memproses  pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang
Di samping itu, JPU juga mendakwanya karena telah menerima uang  sebesar 150 ribu dolar Singapura, serta uang Rp 7,5 juta dari Sekretaris Daerah BintanUang belakangan digunakan untuk memproses pelepasan hutan lindung di Bintan.
Dalam dakwaan kedua, Al Amin juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaannyasebagai anggota legislatif  dalam pengadaan GPS Geodetik, GPS Hanheld dan Total StationAl Amien mendesak kepada PT Almega Geosystem, pemenang tender agar memberikan uang sejumlah Rp 1,2 miliar serta dari PT Data Script sebesar Rp 286 jutaApabila permintaan itu tidak diluluskan maka akan berusaha mempersulit keancaran proyek(git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Insentif Bagi Investor di Daerah Tertinggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler