Temasek Harus Taati Hukum Indonesia

Minggu, 14 September 2008 – 16:19 WIB
JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Temasek Holding merupakan salah satu bukti keseriusan pemerintah mengakhiri era monopoliKarena itu, Wakil Presiden berharap Temasek beserta kelompok bisnisnya bisa menaati proses hukum yang terkait  dengan kasus tersebut.

Jusuf Kalla   menilai pihak Temasek wajar merasa tidak puas dengan keputusan hukum di pengadilan negeri, yang salah satunya, mengharuskan Temasek melepas dominasi kepemilikan sahamnya di Telkomsel atau Indosat

BACA JUGA: Jual Belikan Super Toy, Pidana



 "Itu biasa saja
Setiap orang yang menghadapi keputusan yang tidak sesuai dengan keinginan dan kondisinya, boleh berkomentar macam-macam

BACA JUGA: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Al-Amin Mengada-ada

Tapi sewajarnya, kita harus menghormati hukum," tegas Wakil Presiden RI, HM
Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat 12 September 2008

BACA JUGA: Anak Buah Megawati Mangkir Dari Pemeriksaan KPK



 Pemerintah Indonesia mengatur persaingan usaha untuk menghindari monopoli usaha sebagaimana yang terjadi duluRegulasi persaingan usaha bagi Indonesia sangat penting untuk mengawal keterbukaan ekonomiMakanya, Temasek harus menaati apapaun keputusan hukum yang berlaku di Indonesia

 "Kalau tidak ada persaiangan usaha akan kembali lagi seperti duluMonopoli-monopoliSingapura, Amerika, dan negara lain juga terkadang membuat keputusan yang membuat kita tidak senangTapi kita harus terima," tegas JK

 MA melalui majelis Bagir Manan, Harifin A Tumpa, serta Djoko Sarwoko, memutuskan menolak kasasi Temasek pada 9 September 2008
Menanggapi hal ini, pengacara Temasek, Lucas yang mengaku belum mendengar keputusan tersebut siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
 Mei 2008 lalu, PN Jakarta Pusat memutus perkara keberatan Temasek dan kawan-kawan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan menolak argumentasi Temasek dan kawan-kawan yang tertuang dalam eksepsi.

 Petikan amar putusan PN Jakarta Pusat diantaranya; pertama,  memutuskan pada Temasek dan 8 anak usahanya terbukti melanggar pasal 27 a UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.
 Kedua, memutuskan kepada Telkomsel tidak melanggar pasar 25 b UU No 5 tahun 1999Ketiga, memutuskan kepada Telkomsel melanggar pasal 17 ayat 1 UU No 5 tahun 1999.

Keempat, memutuskan kepada Temasek dan 8 anak usahanya untuk menghentikan kepemilikan sahamnya di Telkomsel dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel atau Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom atau Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung sejak diputuskan ini.

 Putusan kelima,  memerintahkan Temasek dan 8 anak usahanya untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya, serta melepas hak suara dan hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu Telkomsel atau Indosat dengan dilepas secara keseluruhan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat.

 Keenam, mengharuskan pelepasan kepemilikan saham maksimal 10% saham dari yang dilepaskan, pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun Ketujuh, menghukum Temasek dan 8 anak usahanya masing-masing denda Rp 15 miliarKedelapan, menghukum Telkomsel denda Rp Rp 15 miliarTerakhir, menghukum pemohon perkara sebesar Rp 17.809.000 (ysd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Libatkan BPKP Audit Dana Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler