BACA JUGA: Hadapi Produk Asing, Sikap SBY Tidak Jelas
Demikian dikatakan Kepala Biro Kepegawaian Anie Ratna Santoso dalam keterangan persnya, Kamis (24/11)."Disiplin dan kinerja pegawai tidak bisa pisahkan dalam mewujudkan kesejahteraan PNS
BACA JUGA: KY Bidik Empat Hakim Berbuat Asusila
Selain itu, penerapan disiplin dan kinerja pegawai merupakan bentuk reformasi birokrasi," kata Anie.Peraturan tentang disiplin PNS juga diatur dalam PP 53 Tahun 2010
BACA JUGA: KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana
Di mana sanksi beratnya adalah pemecatan bila PNS-nya selama 50 hari dalam setahun tidak hadir tanpa alasan."Antara PP 53 dan Perka BKN saling berkaitan eratIntinya adalah membentuk karakter pegawai agar taat disiplinJangan datang terlambat, pulang paling cepatDari tingkat disiplin pegawai ini juga bisa diukur tingkat kinerja pegawaiKalau kinerjanya bagus otomatis tunjangan kinerjanya juga terdongkrak," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY: Tak Ada Maaf Bagi Hakim Tercela
Redaktur : Tim Redaksi