PNS Diminta Paham Aturan Main Kepegawaian

Kamis, 24 November 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA - Dengan adanya reformasi birokrasi, PNS hendaknya memahami dan mengimplementasikan berbagai peraturan kepegawaian dengan baikKarena itu butuh pengetahuan dan pemahaman yang utuh terhadap  peraturan-peraturan kepegawaian yang  ada, termasuk Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

BACA JUGA: Hadapi Produk Asing, Sikap SBY Tidak Jelas

Demikian dikatakan Kepala Biro Kepegawaian Anie Ratna Santoso dalam keterangan persnya, Kamis (24/11).

"Disiplin dan kinerja pegawai tidak bisa pisahkan dalam mewujudkan kesejahteraan PNS
Perka BKN terkait dua hal ini merupakan peneguhan terhadap urgensi mewujudkan disiplin dan kinerja pegawai

BACA JUGA: KY Bidik Empat Hakim Berbuat Asusila

Selain itu, penerapan disiplin dan kinerja pegawai merupakan bentuk reformasi birokrasi," kata Anie.

Peraturan tentang disiplin PNS juga diatur dalam PP 53 Tahun 2010
PP ini salah satunya tentang absensi pegawai

BACA JUGA: KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana

Di mana sanksi beratnya adalah pemecatan bila PNS-nya selama 50 hari dalam setahun tidak hadir tanpa alasan.

"Antara PP 53 dan Perka BKN saling berkaitan eratIntinya adalah membentuk karakter pegawai agar taat disiplinJangan datang terlambat, pulang paling cepatDari tingkat disiplin pegawai ini juga bisa diukur tingkat kinerja pegawaiKalau kinerjanya bagus otomatis tunjangan kinerjanya juga terdongkrak," pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY: Tak Ada Maaf Bagi Hakim Tercela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler