Tari Saman Resmi Masuk Warisan Tak Benda UNESCO

Kamis, 24 November 2011 – 18:45 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono mengatakan bahwa berdasarkan sidang UNESCO di Bali Internasional Convention Center, Tari Saman yang merupakan warisan budaya asli Suku Gayo sejak Abad ke-13 di Provinsi Aceh resmi masuk dalam daftar warisan budaya tak benda yang memerlukan perlindungan mendesak dari UNESCO.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan memperjuangkan nominasi Tari Saman sampai disidangkan di Bali," kata Agung saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkokesra, Kamis (24/11).

Dikatakan Agung, berkas nominasi Saman telah disusun dengan teliti dan diajukan kepada UNESCO pada bulan Maret 2010 oleh pihaknya dengan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh, Bupati Gayo Leus, dan masyarakat.

"Setelah berkas diperiksa oleh Sekertariat UNESCO, NGO dan Pakar Internasional untuk selanjutnya diajukan dalam sidang di Bali pagi ini, Saman dinyatakan secara resmi masuk daftar warisan budaya takbenda yang memerlukan perlindungan mendesak," ujar mantan ketua DPR itu.

Ia mengingatkan, upaya pelestarian Saman tidak berakhir dengan penerimaan piagam yang ditandatangani Direktur Jenderal UNESCO, Madame Irina Bokova"Melainkan ini merupakan awal pelaksanaan rencana tindakan untuk melindungi dan mengembangkan warisan budaya Saman oleh semua pemangku kepentingan," tandasnya.

Sidang akbar tahunan yang dihadiri lebih dari 500 orang anggota delegasi dari 69 negara, LSM Internasional, pakar budaya dan media berlangsung di Bali Internasional Convention Centre mulai 22 sampai 29 November 2011

BACA JUGA: PNS Diminta Paham Aturan Main Kepegawaian

Indonesia dipercaya oleh 137 negara konvensi 2003 UNESCO untuk perlindungan warisan budaya takbenda untuk menjadi tuan rumah dan memimpin sidang yang bergengsi ini
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Hadapi Produk Asing, Sikap SBY Tidak Jelas

BACA JUGA: KY Bidik Empat Hakim Berbuat Asusila

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler