"Ada lima sampai enam laporanPokoknya variasi-nya urusan asusila
BACA JUGA: KY Bawa Kasus Dwi Djanuanto ke Pidana
Ada yang perselingkuhan, dan yang lainNamun, Suparman enggan menyebutkan nama dan asal hakim yang diduga melakukan perbuatan asusila itu dengan alasan masih dalam penyelidikan
BACA JUGA: KY: Tak Ada Maaf Bagi Hakim Tercela
Dari enam laporan yang masuk ke KY, dua di antaranya sudah diputus untuk diberhentikan lewat MKH karena perbuatan tercelanyaBACA JUGA: Pansel Bukan Level Tarung DPR
Sisanya masih dalam pengembangan, masih harus didalami benar atau tidak, itu proses penyidikannya lama," ujarnya.KY lanjut Suparman, mendapatkan laporan adanya hakim yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut dari masyarakat umum maupun dari pasangan selingkuhnya"Semacam pecah kongsi gitu lahKalau yang pecah kongsi itu seperti hakim D (Dainuri asal Aceh)," ujarnya.
Dikatakan Suparman, hakim yang diberhentikan dengan tidak hormat sudah dipatikan tidak akan mendapat hak pensiunnya"Tapi yang diberhentikan dengan hormat masih dapat hak pensiun," tandas Suparman.
"Masyarakat kita sekarang ini sudah cerdasBelum tentu juga lawan selingkuh tidak menjadi musibahBegitu salah satu aneh, pecah kongsi," pungkasnya.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Kasus LHKPN Jadul Harus jadi Pelajaran Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi