DPR Bisa Panggil Paksa Setiap Orang Usul Pemerintah

Sabtu, 17 Februari 2018 – 12:55 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/4). Foto: Biro Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Fraksi PPP DPR Arsul Sani mengatakan, perubahan frasa di Pasal 73 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hail revisi yang mengatur tentang kewenangan legislatif memanggil paksa setiap orang menggunakan aparat kepolisian, merupakan usulan pemerintah.

Hal ini diungkapkan Arsul dalam diskusi bertajuk "Benarkah DPR Gak Mau Dikritik?" di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/2). Awalnya, kata mantan anggota Panja RUU MD3 itu, pemanggilan paksa hanya untuk pejabat pemerintah.

BACA JUGA: Soal UU MD3, DPR Sekarang Cerdas Atau Licik ya?

"Sebetulnya mengenai pemanggilan paksa itu rumusan awalnya bukan setiap orang, tapi setiap pejabat. Tapi seingat saya dalam pembahasan, pemerintah ingin lebih luas, kata setiap pejabat diganti dengan setiap orang," ucap Arsul.

Dalam diskusi itu, Arsul juga sempat ditanya tentang pengusul Pasal 122 yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memproses hukum pihak-pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Namun, anggota Komisi III itu berdalih tidak mengingatnya.

BACA JUGA: UU MD3 Baru Terus Dipersoalkan, Bamsoet Pasang Badan

"Saya tidak ingat siapa yang usulkan, kan pembahasan berkembang. Apalagi PPP tidak mengusulkan. Kami hanya bereaksi terhadap pengusulan. Bagi saya yang paling penting bukan siapa yang usulkan, tapi pasalnya ada di situ dan kami berkepentingan membahasnya," jelas politikus asal Jawa Tengah ini.

Revisi UU MD3 yang disetujui DPR bersama pemerintah menjadi UU memang menjadi polemik. Bahkan, koalisi masyarakat sudah mendaftarkan pengujian UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/2) lalu.

BACA JUGA: Bamsoet Siap Lengser Jika Ada Rakyat Dibui karena Kritik DPR

Ketentuan yang diajukan judicial reviewnya antara lain Pasal 73 ayat 3 dan 4 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf k mengatur soal hak DPR mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap meredahkan kehormatan DPR atau anggotanya, dan Pasal 245 ayat 1 tentang hak imunitas.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal 122 UU MD3 Disebut Tak Masuk Akal


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler