jpnn.com - JAKARTA – Usulan tentang peradilan khusus bagi pejabat negara yang dilontarkan DPD RI mendapat reaksi dari Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih. Dia mengatakan, DPD tak perlu ke luar negeri untuk belajar tentang hal itu.
"Untuk mempelajarinya, anggota DPR dan DPD tidak perlu juga ke Thailand dan Prancis. Cukup browsing saja melalui internet," terang Yenti di Jakarta, Kamis (29/1).
BACA JUGA: Menaker Blusukan Galang Dukungan Program Sejuta Rumah
Sebelumnya, anggota DPD asal Provinsi Maluku, John Pieris mengusulkan perlu adanya peradilan khusus bagi pejabat negara (selain Presiden dan Wakil Presiden). Peradilan itu akan digunakan pada pejabat yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat dalam masa jabatan.
"Upaya percepatan peradilan perlu, sehingga ada kepastian hukum. Supaya pelayanan publik terus berjalan, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Itulah tujuan Peradilan Khusus Pejabat Negara yang nanti harus memiliki hakim yang bersih dan berdedikasi," tegas John Pieris. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan RUU Daerah Otonomi Baru Tak Masuk Prolegnas 2014-2019
BACA JUGA: Pakar Hukum Wanita Ini Minta DPR Perhatikan Norma dan Etika
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sita Rp 335 Juta dari Petinggi Adhi Karya
Redaktur : Tim Redaksi