JAKARTA – Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum mendesak Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar untuk segera melakukan tindakan terkait pengakuan mantan anggota DPR RI Bulyan Royan yang menyebutkan dirinya mengalami pemerasan dan perlakuan tidak manusiawi di LP Bangkinang, RiauWakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy menyebutkan, kejadian yang dialami napi kasus suap pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan (Dephub) itu menunjukkan masih rendahnya moral pejabat LP.
Tjatur mengatakan, adanya praktek mafia pemerasan terhadap napi dengan menyetor dana untuk pejabat Lapas, bukan rahasia umum lagi
BACA JUGA: Jadi Napi Korupsi, Mantan Anggota DPR Diperas Petugas Lapas
Praktek seperti ini, bukan saja terjadi di LP pusat, tapi juga sudah merambah ke daerahBACA JUGA: KPK Pertanyakan CDR Versi Polri
Sekitar 20 persen kasusnya di LP daerah.’’Kita minta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar harus membersihkan mafia pemerasan Napi di Riau
Jika kasus seperti ini dibiarkan, lanjut Tjatur, dikhwatirkan bisa merusak supremasi hukum dan mental narapidana yang berkantong tebal
BACA JUGA: Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti
“ Agar ini tidak terlalu berlarut-larut lagi, maka harus segera ditindak tegas,” ujarnya.Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPR RI lainnya, Aziz SyamsuddinInformasi terjadinya pemerasan oleh oknum LP Bangkinang itu, sebut Aziz, akan dipertayakan dalam rapat kerja Komisi III dengan MenkumhamSelain itu, jika terjadi kesepakatan dalam rapat pleno komisi III DPR RI, akan dilakukan kunjungan langsung ke LP Bangkinang.
‘’Kunjungan kerja lapangan itu untuk melihat dan mengambil langsung informasi tersebut dari lapangan, “ kata AzizSemetara anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menambahkan, Menkumham Patrialis Akbar harus menindak pihak terkait mulai dari Kalapas Bangkinang, Kampar, Kepala Divisi Lapas Bangkinang hingga Kepala Kanwil Depkumham RiauTindakan tegas Menkumham tidak cukup hanya memberikan mutasi, melainkan harus dijatuhkan sanksi keras.
“Kami minta Menkumham agar menindak tegas jika benar hal itu dilakukan oleh bawahannya di RiauSanksi tegas sudah pantas diberikan kepada pejabat Lapas yang bertindak tidak benar dan merusak citra Depkumham, ‘’ ujar mantan pengacara itu
Seperti diketahui, Bulyan Royan, mengaku telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 2B di Bangkinang, Kampar, RiauPemerasan itu dialaminya setelah selama 70 hari, menjadi penghuni LP Bangkinang.
Menurut Bulyan, pemerasan pertama berawal saat dirinya pindah dari LP Cipinang, Jakarta Timur ke LP Bangkinang pada 29 Juni 2010 laluWaktu itu sebut, Bulyan, LP Bangkinang telah mengingatkan dirinya agar memberi “jatah” sebesar Rp100 jutaUang tersebut diberikan kepada petugas LP dengan alasan untuk membangun kamar tahanan berukuran 3x3 meter yang akan ditempatinya.
"Namun kenyataannya, setelah saya memberikan sejumlah uang yang diminta itu, hingga saat ini kamar yang dijanjikan tersebut belum juga selesai," terang Bulyan melalui sambungan telepon kepada JPNN, Rabu (11/8)(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadapan Ary Mulady-Ade Rahardja Ternyata Tak Ada
Redaktur : Tim Redaksi