JAKARTA — Rekaman sadapan pembicaraan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang selama ini diributkan dan disebut disimpan Bareskrim Polri, ternyata tidak ada barangnyaSebab, Mabes Polri hanya memiliki Call Data Record (data rekaman panggilan) lalu lintas pembicaraan telpon dari maupun ke nomor telpon milik Ade Rahardja dan Ary Muladi
BACA JUGA: Hari Ketiga, Baasyir Masih Bungkam
CDR itu merupakan hasil catatan provider layanan telepon seluler
BACA JUGA: Bangun Makam Gus Dur, Siapkan Rp 180 M
"Bukan rekaman, itu bukan rekaman, bentuknya CDR," ujar Ito Sumardi di Mabes Polri, Rabu (11/8).Menurutnya, CDR itu pula yang akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seiring keluarnya penetapan dari majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan rekaman sadapan pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi seperti yang diminta tim penasehat hukum Anggodo Widjojo
BACA JUGA: Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran
Namun demikian, kata Ito menegaskan, penyerahan CDR ke Pengadilan Tipikor itu harus dikaji duluPasalnya, harus diketahui terlebih dulu apakah nomor-nomor yang tertera dalam CDR itu terkait dengan kasus yang didakwakan terhadap Anggodo Widjojo.
"Diserahkan tentunya kita juga akan melihat apakah bukti itu terkait, relevan atau tidakKalau orang misalnya menelpon kepada seseorang boleh-boleh saja, kan tidak dilarang," tambahnya.
Namun Ito juga mengatakan, Polri akan tetap menyerahkan bukti yang dimilikinya itu ke pengadilan jika memang dibutuhkan di persidangan"Ya kita akan serahkan ke pihak pengadilan, tentunya bukan dalam bentuk rekaman," ujarnya.
Seperti diwartakan, sebelumnya marak disebut bahwa Polri dan Kejaksaan Agung memiliki bukti rekaman pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi serta rekaman CCTVNamun Kejagung telah lebih dulu meralat dugaan kepemilikan rekaman itu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Tak Gentar Ancaman Hukuman Mati
Redaktur : Tim Redaksi