JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan bukti berupa CDR (call data record) milik Polri yang menunjukkan adanya kontak antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan, KPK Ade RaharjaJuru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan internal terhadap Ade Rahardja, bersamaan ketika kasus Bibit-Chandra masih ditangani kepolisian.
Kepada wartawan di KPK, Rabu (11/8) Johan mengungkapkan, pada pemeriksaan internal itu CDR nomer telepon seluler Ade Rahardja juga diperiksa
BACA JUGA: Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti
Menurut Johan, nomor telepon seluler Ade Rahardja yang CDR-nya diperiksa KPK adalah 08116600XX"CDR itu diperoleh dari pihak operator dan itu adalah nomor sehari-hari Pak Ade
BACA JUGA: Sadapan Ary Mulady-Ade Rahardja Ternyata Tak Ada
Hasil pemeriksaan CDR menunjukkan bahwa tidak pernah ada kontak antara Pak Ade dan AM (Ary Muladi)Jika memang Ade Rahardja memiliki nomor lain, Johan menegaskan bahwa hal itu perlu dibuktikan terlebih dahulu
BACA JUGA: Hari Ketiga, Baasyir Masih Bungkam
"Cara membuktikannya gampang kok kalau itu memang milik Pak Ade," ujar Johan.Dipaparkannya, CDR merupakan catatan yang menunjukkan aktivitas nomor telepon seluler"Di CDR bisa dilihat, nomor ini berhubungan dengan nomor ini, tanggal berapa, jam berapa, durasinya berapa lama dan ada juga informasi lokasi, waktu itu sedang berada di mana," terangnya
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi menyatakan bahwa Mabes Polri berencana menyerahkan CDR dari provider telpon seluler ke Pengadilan TipikorMenurut polisi, CDR itu pula yang membuktikan adanya kontak antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Makam Gus Dur, Siapkan Rp 180 M
Redaktur : Tim Redaksi