Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti

Rabu, 11 Agustus 2010 – 15:15 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung seolah memperkuat penegasan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi bahwa rekaman sadapan pembicaraan antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja memang tidak adaSebab, pembicaraan antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi yang kini menjadi tersangka menghalangi penyidikan korupsi, hanya tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Di BAP disebut ada 64 kali percakapan antara Ade Rahardja dan Ari Muladi

BACA JUGA: Sadapan Ary Mulady-Ade Rahardja Ternyata Tak Ada

Tapi bukti rekaman atau transkrip percakapannya nggak ada," ucap Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir, Rabu (11/8).

Berdasar isi BAP itulah, lanjut Babul, Jaksa Agung Hendarman Supandji saat dengar pendapat dengan Komisi III sempat mengatakan memiliki bukti keterlibatan pimpinan KPK.  "Tapi Jaksa Agung tak pernah bilang punya bukti berupa kaset atau CDR (Call Data Record)," tegas Babul


Dengan begitu, katanya, tak mungkin keterangan kejaksaan tentang isi berkas Bibit-Chandra berbeda dengan kepolisian

BACA JUGA: Hari Ketiga, Baasyir Masih Bungkam

Kalaupun ada, tambah Babul, rekaman tersebut tetap harus diuji di pengadilan sebab sifanya hanya sebagai petunjuk bukan alat bukti.

Selain Jaksa Agung, rekaman percakapan Ade dan Ary keberadaanya sempat diakui Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi
Atas dasar inilah tim kuasa hukum Anggodo mendesak jaksa KPK untuk memperdengarkan rekaman tersebut di persidangan Tipikor

BACA JUGA: Bangun Makam Gus Dur, Siapkan Rp 180 M

Tanpa alasan jelas, permintaan pengacara Anggodo tersebut tak pernah dijawab kepolisian

Namun ternyata, setelah keluar penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), justru yang diserahkan Polisi hanya berupa call data record dari provider layanan telpon selular.Menurut Kabarerskim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, CDR itu pula yang akan diserahkan  ke Pengadilan Tipikor untuk kepentingan persidangan atas Anggodo Widjojo.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler