JAKARTA - Kejaksaan Agung seolah memperkuat penegasan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi bahwa rekaman sadapan pembicaraan antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja memang tidak adaSebab, pembicaraan antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi yang kini menjadi tersangka menghalangi penyidikan korupsi, hanya tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan atas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Di BAP disebut ada 64 kali percakapan antara Ade Rahardja dan Ari Muladi
BACA JUGA: Sadapan Ary Mulady-Ade Rahardja Ternyata Tak Ada
Tapi bukti rekaman atau transkrip percakapannya nggak ada," ucap Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir, Rabu (11/8).Berdasar isi BAP itulah, lanjut Babul, Jaksa Agung Hendarman Supandji saat dengar pendapat dengan Komisi III sempat mengatakan memiliki bukti keterlibatan pimpinan KPK. "Tapi Jaksa Agung tak pernah bilang punya bukti berupa kaset atau CDR (Call Data Record)," tegas Babul
Dengan begitu, katanya, tak mungkin keterangan kejaksaan tentang isi berkas Bibit-Chandra berbeda dengan kepolisian
BACA JUGA: Hari Ketiga, Baasyir Masih Bungkam
Kalaupun ada, tambah Babul, rekaman tersebut tetap harus diuji di pengadilan sebab sifanya hanya sebagai petunjuk bukan alat bukti.Selain Jaksa Agung, rekaman percakapan Ade dan Ary keberadaanya sempat diakui Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi
BACA JUGA: Bangun Makam Gus Dur, Siapkan Rp 180 M
Tanpa alasan jelas, permintaan pengacara Anggodo tersebut tak pernah dijawab kepolisianNamun ternyata, setelah keluar penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), justru yang diserahkan Polisi hanya berupa call data record dari provider layanan telpon selular.Menurut Kabarerskim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, CDR itu pula yang akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor untuk kepentingan persidangan atas Anggodo Widjojo.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi