JAKARTA – Mantan anggota Komisi Perhubungan DPR RI periode 2004-2009 dan menjadi terpidana kasus suap pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan (Dephub), Bulyan Royan, mengaku telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 2B di Bangkinang, Kampar, RiauPemerasan itu dialaminya setelah selama 70 hari, menjadi penghuni LP Bangkinang.
Menurut Bulyan, pemerasan pertama berawal saat dirinya pindah dari LP Cipinang, Jakarta Timur ke LP Bangkinang pada 29 Juni 2010 lalu
BACA JUGA: KPK Pertanyakan CDR Versi Polri
Waktu itu sebut, Bulyan, LP Bangkinang telah mengingatkan dirinya agar memberi “jatah” sebesar Rp100 juta"Namun kenyataannya, setelah saya memberikan sejumlah uang yang diminta itu, hingga saat ini kamar yang dijanjikan tersebut belum juga selesai," terang Bulyan melalui sambungan telepon kepada JPNN, Rabu (11/8).
Selain diperas, mantan politisi Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi DPR itu juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari petugas LP Bangkinang
BACA JUGA: Tertulis di BAP Bibit-Chandra, Tapi Tanpa Transkrip dan Bukti
Sebab, untuk mendapat izin berobat saja kesulitanBACA JUGA: Sadapan Ary Mulady-Ade Rahardja Ternyata Tak Ada
"Hingga saat ini saya belum diizinkan untuk bisa berobat tanpa ada alasan yang jelas dari pihak LP Bangkinang," ujar Bulyan.Yang paling menyedihkan lagi, lanjut Bulyan, petugas LP juga tidak memberinya izin ziarah ke makam orangtuanya sebagaimana kebiasaan umat Muslim ketika memasuki bulan Ramadhan"Saya juga tak diperbolehkan menengok anak yang baru selesai menjalani operasiSaya beberapa kali memohon izin, tapi tidak ditanggapi pihak lapasYa, mungkin mereka minta setoranJujur saja, Kalau di Cipinang jauh lebih professional, kita kasih mereka ambilKalau disini (LP Bangkinang) beda, dikasih mereka minta yang lebih besar," jelasnya.
Karenanya Bulyan berharap agar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar bisa turun ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “ Saya berharap Menkumham bisa turun ke Bangkinang untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi lagi,’’ pungkasnya
Untuk diketahui, pada Maret 2009 lalu Bulyan Royan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Bulyan diyatakan terbukti bersalah menerima suap dari rekanan Departemen Perhubungan.(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ketiga, Baasyir Masih Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi