CIANJUR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setuju terhadap wacana prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu)Hanya, hak berdemokrasi itu baru diberikan bila sudah tidak ada lagi kekhawatiran ketidakkompakan di tubuh TNI.
"Kalau saya, manakala sudah tidak ada lagi hambatan atau permasalahan, apakah yang mengganggu kekompakan dan lain-lain, maka suatu saat TNI akan diberi hak-haknya agar bisa ikut menyuarakan suaranya
BACA JUGA: Golkar Merasa Bisa Ubah UU
Kita lihat apakah sudah tepat untuk 2014 mendatang," kata presiden dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (18/6).SBY menjelaskan, jika bicara hak asasi, hak politik TNI tidak boleh dikebiri atau dicabut
BACA JUGA: SBY Tantang Ibas Buktikan Kemampuannya
SBY mengakui, pada waktu lampau, ada kekhawatiran jika prajurit TNI ikut memilih, akan terjadi pengotak-kotakan atau perpecahan di tubuh militerNamun, menurut dia, saat ini yang menentukan hak pilih TNI pada 2014 adalah undang-undang
BACA JUGA: Awas, Dana Aspirasi Diselipkan di Musrenbang
Dengan demikian, hal itu bergantung kepada keputusan pemerintah dan DPR"Tentu pada saatnya akan menjaring pendapat rakyat, akan mendengarkan pendapat kalangan TNI sendiriKemudian, akan dirumuskan apakah pada 2014 TNI menggunakan hak pilihnya atau masih seperti 2009Kita lihat saja," tuturnyaSebelumnya, wacana hak pilih TNI pernah kembali diungkapkan Panglima TNI?Djoko Santoso.Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifudin berpandangan sebaliknyaMenurut dia, pemberian hak memilih terhadap anggota TNI dalam Pemilu dan Pilpres 2014 bisa mendorong politisasi terhadap institusi penjaga pertahanan negara tersebut.
"Ancaman yang sifatnya merusak proses demokratisasi lebih besar daripada nilai positif yang mau diraihJadi, mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya," kata ketua DPP PPP ituLukman menegaskan, pembatasan penggunaan hak memilih tidak melanggar HAM karena dimungkinkan oleh pasal 28 J ayat 2 UUD 1945.
Konstitusi menyebut, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Pembatasan itu diperbolehkan selama dilakukan oleh undang-undang berdasar pertimbangan keamanan atau ketertiban umum," tegasnya(sof/c3/pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Aspirasi Ide Para Politisi Malas
Redaktur : Tim Redaksi