JAKARTA -- Menanggapi penilaian bahwa ide dana aspirasi melanggar aturan, anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) Boby Aditya Rizaldi dengan enteng mengatakan, tidak selayaknya anggota DPR dalam menggagas sebuah rencana hanya melihat dari aspek perundang-undangan
"Jangan bilang, "ah melanggar Undang-undang." UUD saja bisa kita ubah kok, apalagi Undang-undang
BACA JUGA: SBY Tantang Ibas Buktikan Kemampuannya
Yang penting substansinya diterima," ujar wakil rakyat dari Sulsel itu dalam diskusi bertema dana aspirasi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/6).Dia mengatakan, penolakan ide dana aspirasi lebih disebabkan kurangnya pemahaman di kalangan DPR dan masyarakat mengenai hal ini
BACA JUGA: Awas, Dana Aspirasi Diselipkan di Musrenbang
Di diskusi itu, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR, Laurens Bahang Dama, menjelaskan, ide dana aspirasi jelas-jelas melanggar sejumlah Undang-undang (UU), khususnya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang UU Perbendaharaan NegaraBoby mengatakan, kesalahan pemahaman juga terkait dengan mekanisme penyaluran dana aspirasi
BACA JUGA: Dana Aspirasi Ide Para Politisi Malas
Dikatakan, mekanisme penyaluran dan penggunaan dana tetap akan dimasukkan ke program pemerintah, bukan disalurkan sendiri oleh DPR"Mekanisme pertanggungjawabannya pun tetap sesuai aturan yang berlakuJadi tidak melanggar konstitusi," sergahnyaPertanggungjawaban yang dimaksud, adalah tetap melalui Laporan Keungan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.Dia juga memprotes model jalur penyampaian aspirasi pengganggaran yang hanya melalui satu pintu, yakni Musrenbangda yang dilanjutkan dengan MusrenbangnasDisebutkan, model itu tidak menjamin seluruh aspirasi masyarakat bisa tersalurkanAlasannya, seorang kepala daerah terpilih, tidak mungkin dipilih oleh 100 persen seluruh rakyat di daerah ituNah, lewat model aspirasi bottom up seperti ide dana aspirasi itulah, Golkar ingin menyalurkan aspirasi warga yang saat pilkada tidak memilih kepala daerah yang terpilih itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Nurpati Didesak Mundur dari KPU
Redaktur : Tim Redaksi