jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Anggota Komisi V DPR Moh. Nizar Zahro menyayangkan belum tuntasnya pembayaran ganti rugi tanah warga untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Karenanya, anggota komisi perhubungan dan infrastruktur ini mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), melunasi hak warga yang dijanjikan tuntas pada Desember 2016. Apalagi PLBN Entikong telah diresmikan Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu.
BACA JUGA: Warga Ngotot Tolak Rp 220 Ribu per Meter Persegi
"Proses ganti rugi merupakan tanggung jawab pemerintah. Kalau memang lahan itu milik warga, maka pemerintah wajib membayar ganti rugi," ujar politisi dari Fraksi Gerindra ini, Rabu (22/3).
Nizar menambahkan pihaknya juga akan menanyakan proses ganti rugi ini kepada Kementerian PUPera. Sebab batas waktu yang dijanjikan kepada warga sudah sangat terlambat.
BACA JUGA: Ganti Rugi Jalan Tol Rp 220 Ribu per Meter, Warga Emosi
"Tentu kami akan menanyakan langsung kepada menteri PU dan mengawal agar proses ganti rugi cepat dibayar," ujar Nizar.
Kalaupun ada kendala dalam proses ganti rugi, politikus asal Madura ini meminta menteri PU-Pera menjelaskan masalahnya kepada komisi V sebagai mitra kerja.
BACA JUGA: Proyek Tol, Tiga Warga Minta Rp 1,5 Juta Per Meter
"Sejauh ini belum ada penjelasan dari Menteri PU mengapa proses ganti rugi belum selesai," tandas Nizar.
Sebagaimana diketahui, proses ganti rugi lahan untuk PLBN Entikong hingga saat ini belum selesai.
Warga pemilik lahan bahkan mengancam, jika sampai tanggal 25 Maret 2017 belum juga dibayar, mereka akan menutup akses masuk PLBN yang melewati tanah mereka.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Ganti Rugi Miliaran dari Waduk Terbayarkan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam