DPR Desak Tunda e-KTP

Diduga Sarat Manipulasi, Komisi II Bentuk Panja

Kamis, 29 September 2011 – 06:06 WIB
Petugas melayani warga mengurus pembuatan e-KTP di Denpasar. Foto: Radar Bal/JPNN

JAKARTA – Maraknya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan megaproyek e-KTP membuat geram kalangan DPRSejumlah anggota Komisi II yang membidangi urusan kependudukan mengancam untuk menghentikan sementara (moratorium) proyek senilai Rp 5,9 triliun itu

BACA JUGA: E-KTP Berpotensi Jadi Proyek Gagal

’’Fraksi PDIP di DPR mendesak agar Komisi II segera merekomendasikan agar proyek itu distop,’’ kata Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI Arif Wibowo, Rabu (28/9)


Namun, lanjut Arif, sebelum menyetop proyek itu, DPR akan memanggil pihak-pihak terlibat dalam proyek e-KTP

BACA JUGA: SBY Siapkan Pidato Politik Sebelum Reshuffle

Yakni pelaksana di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengawas LKPP, BPKP, KPK, serta peserta dan pemenang tender
’’Ini untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan dan terhamburnya keuangan negara,’’ paparnya

BACA JUGA: SBY Persoalkan Obral Bansos untuk Politik



Arif kemudian membeber sederet masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP sepanjang Agustus 2011 sampai medio September 2011Pelaksanaan e-KTP di 197 daerah faktanya meleset jauh dari target yang seharusnya dimulai 1 Agustus 2011’’Mayoritas daerah belum menerima sejumlah perangkat yang diperlukan, jaringan tidak berfungsi online, ketersediaan listrik tak mencukupi, sebagian kecil kecamatan, serta kelurahan/desa baru menerima perangkat e-KTP September 2011 dengan kondisi tidak lengkap dan bermasalah,’’ ujarnya

Ketidaksiapan pemerintah pusat dalam melaksanakan program e-KTP, dikatakan Arif, menjadi permasalahan nyata di hampir seluruh kabupaten/kota yang akan menerapkan e-KTP pada 2011Pemerintah, awalnya, mengumumkan bahwa penerapan e-KTP dimulai pada 1 Agustus 2011Lalu, diundur 18 Agustus 2011Bahkan, pemerintah berani menjamin bahwa di 197 kabupaten/kota akan berlangsung online sistem e-KTP’’Akan tetapi, hampir seluruh daerah kabupaten/kota yang sedianya akan melaksanakan program e-KTP pada 2011 ini ternyata mengalami hambatan serupa,’’ ujar dia

Hambatan itu, di antaranya, keterlambatan pengiriman perangkat e-KTP dari pemerintah pusat ke daerah yang menyebabkan pelaksanaan e-KTP menjadi molorKemudian, SDM operator perangkat e-KTP yang belum memenuhi standar mengakibatkan tidak maksimalnya pelayananKetersediaan listrik serta jaringan juga menjadi kendala pelaksanaan program e-KTP

Tak hanya ituArif memaparkan, masalah server data yang belum ter-update baik juga memungkinkan data kependudukan nyasarJuga, validitas data kependudukan dari data kecamatan di Kemendagri yang masih diragukan atau belum validPermasalahan geografis yang sulit dan beragam juga mengharuskan pemerintah daerah jemput bola untuk melaksanakan program e-KTP 100 hari

’’Animo masyarakat juga rendah akibat lemahnya sosialisasi serta masih adanya praktik pungutan liar di desa/kecamatan di kabupaten/kota yang akan melaksanakan e-KTPItu jelas membebani masyarakat dalam mendapatkan haknya menggunakan e-KTP,’’ tandasnya

Menurut Arif, berbagai persoalan nyata itu seharusnya menjadi pertimbangan untuk menghentikan proyek dan segera dilakukan evaluasiDia juga mencatat ada tujuh klasifikasi persoalan yang masih belum jelas solusinya dalam proyek e-KTPPertama, standardisasi yang diadopsi dalam e-KTP kurang memperhatikan keseluruhan standar dari peraturan yang ada

Kedua, pelaksanaan e-KTP di 197 daerah faktanya meleset jauh dari target yang seharusnya dimulai 1 Agustus 2011Ketiga, belum berlangsungnya koordinasi yang baik Kemendagri dengan Pemerintah Daerah, khususnya regulasi yang harus disiapkan dalam bentuk peraturan daerah dalam rangka mengalokasikan anggaran pendukungPadahal, seharusnya proyek e-KTP sepenuhnya dibiayai APBN

Keempat, umumnya kabupaten/kota yang hendak melaksanakan program e-KTP 2011 telah berusaha maksimal melaksanakan dan mempersiapkan pelaksanaan e-KTP dengan berbagai keterbatasannyaNamun, manajemen serta distribusi perlengkapan e-KTP serta
ketidaksiapan daerah dalam melaksanakan program ini menyebabkan kekacauan dalam pelaksanaanAkibatnya, tampak dipaksakan dan cenderung semata-mata memenuhi ambisi pemerintah pusat

Kelima, kewenangan sekaligus kewajiban Pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan program e-KTP hanya terbatas pada pemanggilan warga untuk mendapatkan pelayanan e-KTP, pengadaan listrik, dan sosialisasiPotensi masalah yang akan timbul akibat tekanan pemerintah menyebabkan pemerintah daerah melakukan penganggaran tanpa melalui mekanisme APBD berikut pengadaan sarana penunjang yang tidak sesuai peraturan perundang-undanganDi sisi lain, besarnya kebutuhan anggaran penunjang pelaksanaan e-KTP tanpa persiapan matang tentu bakal berimplikasi pada peminggiran alokasi anggaran yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan rakyat

Keenam, rekomendasi KPK untuk mencegah potensi gagal dan terhamburnya keuangan negara tak digubrisPenilaian LKPP terkait tender yang mengonfirmasi bahwa LKPP kesulitan mendapatkan akses seluruh proses tender dan diketahui melanggar ketentuan peraturan perundangan juga tidak diindahkan

Terakhir, hasil audit BPKP yang diklaim Pemerintah bahwa proyek e-KTP memenuhi prosedur efisiensi keuangan negara sangat meragukanSebab, menurut Arif, sejauh ini BPKP belum memenuhi permintaan kejaksaan untuk mengetahui jumlah kerugian negara dari uji petik e-KTP tahun 2009 yang salah satu tersangkanya Dirjen Adminduk pada saat itu

Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik HaramainDirinya sangat mendukung langkah Fraksi PDI Perjuangan untuk menghentikan sementara proyek e-KTPBahkan, dia tengah mempersiapkan pembentukan panitia kerja (Panja)
untuk mengurai dugaan penyelewengan dan manipulasi megaproyek ini’’Selain bermasalah dari sisi tender,  pengadaan alat proyek E-KTP juga molor.  Kita mengendus ada yang bermasalah dengan proses penetapan (tender proyek ini)Misalnya pengadaan alat pemindai yang berkonsekuensi (molornya) pada target awal,’’ kata Malik

Politisi PKB ini menduga, proyek pengadaan e-KTP itu telah diselewengkan kepada pihak-pihak yang dekat, memiliki akses, serta berada di lingkaran kekuasaan’’Kemungkinan itu ada,’’ kata Malik

Karena itu, Malik mengatakan, perlunya membentuk Panitia Kerja untuk menelusuri permasalahan ituMeskipun diakuinya, sikap kawan-kawan dari fraksi lainnya masih belum jelas’’Saya pikir, sikap fraksi baru akan terlihat setelah Komisi II menggelar rapat dengar pendapat pekan depan dengan Mendagri dan semua pihak terkait,’’ paparnya

Lebih jauh Malik mengemukakan, E-KTP itu sangat penting untuk memastikan data kependudukanMakanya, Malik menegaskan, proyek e-KTP harus dikawal ketat, mengingat uang negara begitu besar dikucurkan

Sejumlah Anggota Komisi II, tegas dia, sudah menggulirkan wacana pembentukan panja untuk mengawasi proyek tersebut’’Proyek ini tidak bisa terus berjalan, sebelum ada kejelasan dari masalah yang ada sebelumnyaNanti kalau kita diam disangka melakukan pembiaran,’’ tegasnya(dms/kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Lindungi Tersangka Surat Palsu MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler