DPR Didesak Segera Gelar Fit and Proper Test Pimpinan KPK

Senin, 08 November 2010 – 17:37 WIB

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi III untuk segera melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap dua calon pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan Bambang WijojantoICW menganggap tahapan seleksi tersebut dinilai sudah terlalu lama tertunda.

“Proses seleksi semakin berlarut-larut dengan tidak jelasnya jadwal dan rencana fit and proper test di Komisi III,” kata Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Senin (8/11).

Padahal, kata Febri, Presiden SBY sudah menyerahkan nama calon Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas kepada DPR sejak 31 Agustus 2010 lalu

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Masih Lamban, Tapi Ada Kemajuan

“Sekarang sudah lebih dua bulan, tetapi belum jelas kapan dilaksanakan,” ujarnya.

Namun ternyata, ICW melihat agenda fit and proper test diulur-ulur dengan berbagai alasan
Misalnya, karena DPR ingin memilih Kapolri terlebih dahulu maupun karena karena berbenturan dengan masa reses

BACA JUGA: Siapkan Rp100 M Beli Ternak Korban Merapi



Febri menegaskan, pemilihan pimpinan KPK perlu segera dilaksanakan karena saat ini KPK masih pincang, walaupun kasus Bibit-Chandra sudah mendapat deponeering
Sebab, KPK hanya memiliki 4 pimpinan dari yang seharusnya 5 orang.

Tetapi sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, ICW berharap ada ketegasan mengenai masa jabatan pimpinan KPK, 4 tahun atau 1 tahun

BACA JUGA: Mahfud dan Tim Investigasi Diminta Tak Berkoar-koar

Dalam hal ini, ICW merekomendasikan masa jabatan 4 tahun.

Feri Amsari, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, juga menyatakan hal senadaDia berharap kalangan DPR mengenyampingkan kepentingan politiknya dengan segera melakukan pemilihan.

Menurut Feri, dalam Undang-Undang KPK sudah diatur bahwa DPR diberi waktu tiga bulan untuk memilih pengganti pimpinan KPK sejak nama calon diserahkan oleh presiden“Itu sudah perintah undang-undangJadi wajibKalau tidak, berarti DPR melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiriSama juga menikam dengan pisau sendiri atau bunuh diri,” katanya(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis untuk Auditor BPK Jabar Dinilai Tak Adil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler