UU MD3

DPR Dipilih Bukan untuk Memanggil Paksa Rakyat

Sabtu, 17 Februari 2018 – 15:11 WIB
Irman Putra Sidin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pemohon judicial review Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, Irman Putra Sidin menyatakan para wakil rakyat dipilih bukan untuk memanggil paksa rakyat yang memilihnya.

Penegasan ini disampaikan Irman dalam diskusi bertajuk "Benarkan DPR, Gak Mau Dikritik?" di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/2). Menurut dia, ketentuan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meliputi pasal-pasal tentang pemanggilan paksa, hak DPR mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya dan hak imunitas.

BACA JUGA: Sepertinya Revisi UU MD3 Dibarter Pasal Penghinaan Presiden

"Itu kami anggap merugikan hak konstitusional warga negara. Bahasa mudahnya, rakyat tidak pernah membayangkan memilih wakil rakyat melalui partai politik, kok tiba-tiba setelah dipilih mau panggil paksa rakyat," ujar Irman.

Dia menyebutkan bahwa rakyat memberikan kepercayaan kepada parpol melalui wakil-wakilnya di DPR, agar aspirasinya bisa diserap oleh mereka. Kalau anggota dewan membutuhkan informasi, mereka bisa bertanya langsung kepada konstituennya, misalnya ketika reses, bukan dengan cara memanggil paksa.

BACA JUGA: DPR Bisa Panggil Paksa Setiap Orang Usul Pemerintah

"Setelah dipilih kok jadinya kekuasaan yang dahulu ditentang sebelum reformasi, kekuasaan yang absolut. Saat kami memilih, mereka tidak pernah menjanjikan menempuh langkah hukum, kan bisa pidana bisa perdata. Maka perlu diverifikasi secara konstitusional (di MK)," tegasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Soal UU MD3, DPR Sekarang Cerdas Atau Licik ya?

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU MD3 Baru Terus Dipersoalkan, Bamsoet Pasang Badan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UU MD3   hak DPR  

Terpopuler