DPR Dorong Akhiri Kebijakan Upah Murah

Minggu, 27 Agustus 2017 – 10:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR Adang Sudrajat. FOTO: Dok. FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Adang Sudrajat meminta pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja agar meninjau ulang dan mengakhiri kebijakan upah murah.

Menurut Adang, kebijakan upah murah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 menjadi blunder bagi Indonesia pada peningkatan kualitas perbaikan ekonomi rakyat terutama pada kemampuan daya beli.

BACA JUGA: Faridah Mengaku Dokter Bedah, Korbannya Sudah Puluhan Orang

“Saya melihat pemerintah hendak memacu perbaikan iklim investasi di segala bidang. Namun, pada kenyataanya PP 78/2015 malah mengakibatkan para investor banyak menahan diri untuk berinvestasi," kata Adang.

Politikus PKS itu mengatakan, sejak PP itu diberlakukan, gini rasio semakin besar. Masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah mengalami penurunan daya beli yang sangat drastis.

BACA JUGA: Dampak Sosial Besar, Permen KLHK P.17/2017 Bisa Digugat

Penurunan daya beli ini terjadi begitu cepat, sehingga banyak menimbulkan kekahwatiran para pengusaha dan pemodal untuk menjalankan usaha produksi maupun investasi. "Kekahwatiran ini lebih didasari pada pengembalian biaya investasi yang terancam tidak tercapai," ujarnya.

Dia mengatakan, fakta dua tahun terakhir, pembangunan infrastruktur besar dan permanen banyak terlihat di berbagai daerah.

BACA JUGA: Berapa Tenaga Kerja Lokal di PT Freeport? Klik

Namun kenyataannya, iklim usaha diwarnai daya beli masyarakat yang rendah dan jumlah penduduk miskin yang masih tinggi dengan indeks internasional purchasing power parity (PPP) USD 1 dan USD 2.

Tahun 2016, Bank Dunia menghitung bahwa 7,4 persen penduduk Indonesia mengkonsumsi di bawah PPP USD 1 per hari dan 49 persen di bawah PPP USD 2 per hari.

"Ini menunjukkan bahwa hampir setengah penduduk Indonesia di garis kemiskinan dengan indeks 2 dollar," kata Adang yang juga seorang dokter ini.

Menurut Adang, PP upah murah telah menuai kecaman terutama kaum buruh. Dia menegaskan, pemerintah terlalu over estimate dalam berpegang kepada PP ini. Pemerintah menganggap PP ini merupakan terobosan baru dalam regulasi pengupahan.

Terobosan yang dimaksud adalah adanya formula yang membuat kenaikan upah minimum setiap tahunnya menjadi baku. Persentase kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

“Saya menelaah bahwa kebijakan pemerintah tentang pengupahan ini telah memberi ruang luas bagi para pengusaha untuk memberikan upah murah," katanya.

Sebab, kata dia, kenyataan yang terjadi adalah munculnya dampak multi efek termasuk stagnasi perekonomian secara menyeluruh.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau secara detail dan serius semua regulasi tentang upah ini," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Wajib Rekrut Banyak Tenaga Lokal


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler