JAKARTA – Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan penolakan DPR atas rencana pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan bekas Taman Ria Senayan yang letaknya berdampingan dengan lahan tempat gedung MPR, DPR, DPD-RI berdiriDPR beranggapan lahan bekas Taman Ria Senayan yang menghadap Jalan Gatot Subroto itu tidak diperuntukkan bagi kepentingan bisnis.
“Kawasan Taman Ria Senayan diperuntukkan kepentingan umum, bukan kepentingan bisnis,” kata Marzuki Alie saat menyampaikan pidato pada rapat paripurna DPR RI dengan agenda penutupan masa persidangan IV di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/7).
Rencana pembangunan mal di kawasan bekas Taman Ria Senayan, kata Mazuki, jelas menyalahi Keppres No 94 tahun 2004 tentang pengelolaan kompleks Olahraga Bung Karno
BACA JUGA: Selama Puasa, Restoran Bandara Soetta Tetap Buka
Dalam Keppres tersebut ditegaskan, Kawasan Taman Ria Senayan adalah daerah yang ditetapkan sebagai warisan budaya nasional (national heritage).Marzuki menambahkan, tiga pimpinan DPR, DPD dan MPR telah bertemu dan membicarakan rencana Pemda DKI untuk mendirikan pusat perbelanjaan di lokasi bekas Taman ria Senayan
Sebelumnya, Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Hari Sasongko mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Fauzi Bowo telah menerbitkan Surat Izin Pembebasan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)
BACA JUGA: Pelindo Salahkan Buruknya Kualitas Air Kiriman PAM
SIPPT bekas taman Ria seluas 105.280 meter persegi itu diserahkan kepada PT Ariobimo Laguna Perkasa (ALP), dan dari keseluruhan lahan yang diperbolehkan dibangun hanya 10 persennya saja.Berdasarkan berkas pemanfaatan SIPPT, kata Hari, PT ALP berencana mengembangkan kawasan Taman Ria Senayan dengan tujuh bangunan seluas 48.863 meter persegi
Meskipun telah menerbitkan SIPPT Taman Ria Senayan, namun Fauzi Bowo menyerahkan keputusan kelanjutan pembangunan mal ke DPR yang saat ini konstruksi fondasi pembangunan malnya resmi disegel Dinas P2B DKI Jakarta.(awa/jpnn)
BACA JUGA: Manajemen Budha Bar Polisikan Pendemo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Tahun Lagi Bekasi Padat Kendaraan
Redaktur : Tim Redaksi