BACA JUGA: Manajemen Budha Bar Polisikan Pendemo
Sehingga, keberadaan air tersebut cukup membantu untuk menjalani keperluannya untuk mandi, sebagai air minum ataupun membuang hajat.Pelayanan yang diberikan memang lebih cepat dibandingkan suplai air bersih yang dikirimkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya
BACA JUGA: Lima Tahun Lagi Bekasi Padat Kendaraan
Namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak mempersalahkan pelayanannya.Pasalnya, sejak pertama kali dibangun hingga beroperasi dua tahun lalu belum berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
BACA JUGA: Batasi Pengguna Motor, Bukan Solusi Atasi Kemacetan
’’Kalau dalam hal ini, pemprov berhak mengambil tindakan yang dianggap perlu,’’ tegas Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin.Meskipun bahan baku yang digunakan dalam penyulingan tersebut adalah ait laut, namun masih termasuk di dalam wilayah ibu kotaSehingga, keputusan PT Pelindo II dalam melakukan kebijakan tersebut dianggap berat sebelah karena tidak melakukan koordinasi dengan Pemprov sebagai daerah yang didiami’’Kami meghimbau agar Pelindo II segera ajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta,’’ tambahnya.
Pihaknya menganggap wajar meminta adanya perizinan atas penyulingan tersebut karena kawasan pelabuhan masuk dalam pemerintahan provinsiSehingga, meski telah diketahui secara langsung melalui pemerintah pusat, namun bagi Pemprov hal tersebut tidak jauh berbeda dengan kegiatan ilegalTermasuk diantaranya menggunakan sistem bagi hasil antara pengelola, operator serta DKI Jakarta yang bisa dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legistatif (Majelis) Sugiyanto menyatakan sudah kewajiban Pelindo II dalam penyediaan air bersih dalam kegiatan peengusahaan di PelabuhanHal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tapi bukan berarti keberadaan Pemprov DKI diabaikan karena pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya laut, dan berhak mendapatkan bagi hasil atas pengelolaannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah mencantumkan kewenangan pemerintah daerah yang memiliki perairan di wilayahnya’’Di pasal 18 ayat (3) pemerintah daerah berhak untuk melakukan eplorasi, konservasi, pengelolaan kekayaan air laut temasuk pengaturan administratifPengaturan itu termasuk pula dalam hal perizinan,’’ tuturnya .
Keterangan dari Asisten Manager Pelayanan Pelanggan dan Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Hambar Wiyadi, keberadaan penyulingan air tersebut digunakan agar devisa yang seharusnya masuk Indonesia tidak terbuang karena banyak kapal yang membeli langsung dari Singapura’’Selama ini selalu ada protes dari kapal asing karena air bersih dari PDAM Jaya alirannya tidak bagus dan kualitasnya kurang,’’ ucapnya.
Dirinya membantah menutup keran suplai air bersih dari PDAM Jaya meski telah menggunakan perusahaan sendiri untuk melakukan penyulingan air laut miliknyaHal itu diakui untuk menutupi kekurangan yang terjadi saat proses pengiriman ke setiap kapal yang tengah bersandar berjalan dengan baik’’Meski tidak banyak, tapi masih ada saluran air dari PDAM kok, jadi tidak semua kita menggunakan air hasil suling,’’ ungkapnya.
Namun, terkait permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang meminta agar pihaknya izin kepada Pemprov DKI JakartaDirinya mengaku belum dapat mengomentarinya karena masih melakukan penelitian lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut’’Nanti akan saya sampaikan setelah kami selesai mempelajarinya,’’ pungkasnya(mom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa 4 Jam, Wako Bekasi Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi