DPR Gunakan Angket usut Batu Bara

Kamis, 21 Agustus 2008 – 17:47 WIB

JAKARTA  - Pemerintah harus bersikap tegas dalam menyelesaikan berbagai kisruh di sektor batu baraPasalnya, kesalahan yang dilakukan perusahaan batu bara bukan hanya di royalti, tapi juga dalam praktek transfer pricing, dan permainan di pasar finansial.
"Seharusnya sejak dari dulu pemerintah khususnya Departemen ESDM menyatakan “default” terhadap kontrak batubara bermasalah

BACA JUGA: Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat

Bersamaan dengan itu, pengusaha harus dipaksa melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi royalti batubara," ungkap Direktur Center for Indonesian Mining and Resources Law Ryad Chairil di Jakarta, Kamis (21/8).
Menurut Ryad, sudah jelas bahwa pengusaha lalai dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak
Kewajiban tersebut tidak bisa digantikan dengan hak dalam bentuk restitusi pajak

BACA JUGA: Urip Protes, Pameo Tak Nyambung

Bahkan sesuai kontrak untuk pelanggaran ini ESDM harusnya sudah sejak dulu menyatakan default kontrak batubara bahkan jika perlu mengakhirinya.
Ryad menambahkan, sesuai dengan kontrak persengketaan perpajakan harus dibawa ke mahkamah pajak
Dengan begitu, perusahaan akan diaksa membuka berbagai transaksi dan pajak yang merka klaim

BACA JUGA: Pemerintah Patok Defisit Daerah 0,35 %

Sehingga, pengusaha tidak bisa lagi menahan royalti, apalagi ketika harga batu bara sedang melambung"Itupun tetap tidak bisa restitusi di-offseting dengan royalti," tandasnya.
Hal sama dipertegas pengamat pasar modal Yanuar RizkyMenurutnya, kesalahan pengusaha batubara bukan hanya menahan royaltiPerusahaan seperti Adaro yang terbukti melakukan transfer pricing illegal dengan Coaltrade seharusnya ditindak secarfa hukumApalagi, Adaro sekarang menjadi perusahaan publikUtang royalti yang mencapai triliunan semestinya membuat Bapepam-LK mengambil langkah tegas.
"Minimal saham perusahaan batubara di-suspendKarena utang itu sangat berpengaruh secara materiTapi justru aneh ketika gonjang-ganjing soal royalti beberapa saham seperti Bumi Resource justru bisa meningkat 5-10%Ini pasti ada penggorengan saham atau informasi orang dalam," jelas Yanuar.
Yanuar menyesalkan langkah Bapepam-LK yang membiarkan praktek ini berjalanPadahal, sesuai dengan UU Pasar Modal seharusnya prektek seperti insider trading, atau informasi orang dalam ini ditindak secara pidanaNamun, kenyataannya Bapepam sama sekali tidak melakukan tindakanBahkan pemanggilanpun untuk menjelaskan tidak dilakukanBerbeda dengan kasus Maybank yang gagal mengakuisis BII, Bapepem bisa sigapDi kasus batubara justru memperlihatkan tendensi praktek tebang pilih"Ini yang harus dipertanyakan dari Bapepam sebagai regulator pasar modal," tegasnya.
Menanggapi hal ini, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Rama Pratama mendesak agar pemerintah lebih berani mengambil tindakanPerusahaan batubara harus dipaksa memenuhi kewajiban dan menyelidiki semua persoalannyaDalam kasus ini negara sudah dirugikan, sehingga pasal pidana bisa saja diterapkan.
"Jika tidak diselesaikan dengan cepat dan tuntas, kami di DPR bukan tidak mungkin akan menggulirkan pansus atau angket batubaraSebagai legislatif, jika pemerintah tidak sanggup menyelesaikan secara hukum, kami akan membawanya ke ranah politik," ancam Rama.
Rama menyatakan, berkaca pada hak angket BBM, kenyataannya masih banyak persoalan yang belum terbukaDengan proses sama dia berharap banyak informasi bisa dikorek dari sektor batubaraNamun, sebelum hal tersebut dilakukan, dia mendesak pemerintah agar segera mengambil sikap tegas dan menyelesaikan persoalan ini.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Urip Dituntut 15 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler