jpnn.com - DANA aspirasi Rp 20 miliar per anggota DPR menuai penentangan secara luas. Namun, para politisi di Senayan jalan terus.
Namun, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago memastikan pemerintah tidak menyetujui dana aspirasi itu. Menurutnya, dana itu juga belum dibahas dalam untuk RAPBN 2016.
BACA JUGA: Harus Cerdas Membangun Jakarta
Berikut pernyataan Andrinof di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/6).
Jadi, bagaimana sikap pemerintah terkait dana aspirasi itu?
BACA JUGA: Hidup Saya Sudah Demi Angeline
Pemerintah kan tidak setuju, presiden (Joko Widodo) juga tidak setuju.
Apa pertimbangannya? Apa karena dana infrastruktur sudah cukup besar begitu Pak?
BACA JUGA: Mau Polisi, KPK, Bahkan FBI Nggak Bakal Selesai
Nanti deh Bappenas bikin ini. Yang jelas kalau bicara undang-undang program pembangunan yang direncanakan itu yang di undang-undang, diambil dari visi dan misi Presiden, ya. Nah itu kalau pakai konsep dana aspirasi itu bisa bertabrakan dengan visi dan misi Presiden. Jadi itu.
Agak sulit ya pak ya?
Apanya?
Memasukkan ke RAPBN 2016?
Bukan sulit atau tidak sulit. Kalau kita harus konsisten dengan sistem kita, sistem perencanaan pembangunan kita. Ya kita meminta DPR memahami itu.
Ada kemungkinan bersinggungan fungsi antara eksekutif dengan legislatif?
Kalau masing-masing kembali ke fungsinya nggak akan bersinggungan. DPR pada fungsi pengawasan, pembicara anggaran sama legislasi, gitu.
Tapi DPR beralasan yang menjalankan atau yang mengeksekusi dana aspirasi itu tetap pemerintah?
Yang dijalankan oleh pemerintah itu yang sesuai direncanakan. Yang direncanakan itu yang sesuai dengan visi dan misi Presiden. Dan undang-undang seperti RPJMN gitu. Itu kita minta DPR memahami.
Apa penyelewengan itu besar kalau ada alokasi dana aspirasi?
Ya efeknya besar apalagi Rp 20 miliar. Itukan Rp 11 triliun lebih. Itu efeknya besar terhadap arah pembangunan.
Presiden secara tegas mengatakan menolak dana aspirasi?
Nggak tegas. Kalau yang tegas itu soal revisi undang-undang KPK.
Tadi disinggung juga?
Nggak, nggak. Saya cuma mengingatkan kembali sesuai ke undang-undang. Kita harus menepati undang-undang.
Artinya nanti Menkeu dan Bappenas itu tidak akan memproses keinginan DPR?
Ya dibicarakan nanti, kita akan sampaikan juga secara resmi. (nat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Dana Seleksi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi