Anggota FPDIP Topane Gayus Lumbuun beralasan, sudah tidak ada kekosongan wewenang jaksa agung dengan diangkatnya Darmono sebagai pejabat sementara
BACA JUGA: Awal Oktober, KPK Periksa Istri Mantan Wakapolri
"Interpelasi itu sudah tidak ada urgensinya," kata Gayus kemarin (25/9).Meski begitu, Gayus khawatir pemberhentian Hendarman itu masih akan meninggalkan persoalan
BACA JUGA: Kekuatan Tholut Setara Satu Kompi
Karena Hendarman tidak menerima Keppres pengangkatan dan dilantik bersama anggota kabinet lainnya.Karena itu, menurut Gayus, yang seharusnya dilakukan presiden adalah melantik terlebih dulu Hendarman Supandji untuk mengisi kekosongan tindakan adminstrasi sebelumnya sebagai bentuk pemulihan keadaan
Setelah itu, Presiden SBY bisa setiap saat melimpahkan jabatan jaksa agung kepada siapapun sesuai hak prerogatifnya
BACA JUGA: SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
"Dengan tidak memenuhi asas reparatoir akan banyak orang yang mempersoalkan, karena terkena tindakan hukum oleh lembaga kejaksaan yang dipimpin jaksa agung yang tidak sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan admistrasi negara," ingat Gayus.Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal juga menilai kalau hak interpelasi terkait polemik keabsahan jaksa agung sudah tidak relevan lagi terus didorong-dorongDia menghimbau agar rekan-rekannya di DPR berkonsentrasi saja melakukan penguatan fungsi legislasi"Rakyat juga sudah lelah, interpleasi hanya akan buang-buang energi," kata Mustafa.
Dia menyatakan, sejak awal pihaknya yakin kalau Presiden SBY akan melakukan langkah menyikapi putusan MKKarenanya, PKS juga belum terpikir untuk ikut-ikutan merencanakan penggunaan hak interpelasi"Sudah wacana (interpelasi) itu harus ditutup," pungkasnya.
Pandangan bahwa hak DPR untuk melakukan interpelasi tidak lagi diperlukan juga ditegaskan anggota Komisi III Bambang Soesatyo"Keppres itu akan mengeliminasi upaya parlemen melakukan penggalangan dukungan penggunaan hak interpelasi," kata Bambang, kemarin (25/9)Menurut dia, turunnya keppres tersebut akan mengakhiri polemik antara tafsir istana dan tafsir publik terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 September lalu terkait jabatan jaksa agung.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap Keppres bisa efektif menghentikan kontroversiMeskipun pada amar putusan MK, kata Anas, memang tidak ada yang menyebut secara eksplisit status jaksa agung Hendarman ilegal.
Inilah yang belakangan memicu debat dan kontroversi tafsir hukumTapi, menurut mantan Ketua Umum PB HMI itu, kontroversi tersebut sangat tidak elok untuk terus dilanjutkanSebaliknya, semua pihak harus lebih fokus kepada pencarian solusi"Kontroversi selalu tidak menguntungkanSaya kira langkah presiden ini patut diapresiasi," tegas Anas.
Sebagian masyarakat luas, termasuk Ketua MK Mahfud MD berpandangan jabatan Hendarman tidak sah sejak putusan uji materi diketokSebaliknya, pihak istana sempat bersikeras Hendarman masih sah sebagai Jaksa AgungSikap ngotot istana ini yang dianggap sebagai perlawanan terhadap putusan MK yang bersikap final dan mengikat(pri/dyn/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan KPK, Wako Tomohon Minta Dukungan Warga
Redaktur : Tim Redaksi