DPR: Hormati Kewenangan Pengadilan

Jumat, 07 April 2017 – 15:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi sikap tegas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menolak surat penundaan persidangan pembacaan tuntutan perkara penodaan agama Islam, terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto sudah menetapkan sidang agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 11 April 2017.

“Saya kira KPN (Ketua Pengadilan Negeri) Jakut sudah merespons dengan menolak permintaan tersebut. Tentu kami hormati pula kewenangan pengadilan untuk merespons seperti itu,” kata Arsul saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4).

BACA JUGA: Ini Alasan Pak Kapolda Minta Sidang Ahok Ditunda

Karenanya, Arsul mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi polisi untuk melakukan pengamanan maksimum pada sidang tuntutan hukum nanti. Sebab, tugas polisi memang menjaga keamanan.

“Tidak perlu kemudian sikap PN Jakut itu membuat kontroversi baru,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Surat Polisi Bisa Dianggap Intervensi Kasus Ahok

BACA JUGA: Permintaan Polda Tunda Sidang Ahok Dinilai Tepat

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Kebudayaan Penting bagi Peningkatan Daya Saing


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler