Permintaan Polda Tunda Sidang Ahok Dinilai Tepat

Jumat, 07 April 2017 – 14:55 WIB
Ahok. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) menyambut baik permintaan kepolisian agar pengadilan menunda proses hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta, hingga selesai pelaksanaan pilkada.

"Kami menyambut baik permintaan Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Mochamad Iriawan, red). Apalagi permintaan dikemukakan dengan alasan keamanan, agar pilkada kondusif," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (7/4).

BACA JUGA: Pembacaan Tuntutan Ahok Mesti Disiarkan Langsung

Menurut Edi, untuk menjaga profesionalisme pada masa pilkada, kepolisian sebaiknya berpegang pada Surat Edaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014 yang dikeluarkan di masa kepemimpinan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

Dalam aturan dikatakan, ketika sudah memasuki tahapan pemilu, apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, wali kota, maupun gubernur ditangani selesai pilkada.

BACA JUGA: Tidak Etis Polri Minta Tunda Sidang Ahok

“Kalau polisi memproses hukum calon kepala daerah (pada masa pilkada,red) menurut pandangan kami itu justru membahayakan. Karena polisi bisa dijadikan alat politik oleh pihak tertentu." ucap mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.

Polisi kata Edi, harus berani tidak memproses pengaduan sampai pilkada selesai,. Demi menjaga profesionalisme kepolisian.

BACA JUGA: Polisi Minta Pembacaan Tuntutan Ditunda, PH Ahok Bilang

“Jika polisi tetap memaksakan memproses kepala daerah yang ikut. bursa, masyarakat akan curiga polisi tidak independen," tutur Edi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan diketahui telah berkirim bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyarankan untuk menunda sidang tuntutan Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Selain menyarankan untuk menunda sidang, dalam surat Iriawan menginformasikan, pemeriksaan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno oleh kepolisian juga akan ditunda.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kata PN soal Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler