Surat Polisi Bisa Dianggap Intervensi Kasus Ahok

Jumat, 07 April 2017 – 15:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Permintaan Polri agar menunda sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuai protes.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani mengatakan maksud untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban jelang pilkada DKI Jakarta putaran kedua itu memang baik. Namun, kata dia, tidak semestinya dituangkan dalam bentuk surat seperti yang disampaikan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA: Permintaan Polda Tunda Sidang Ahok Dinilai Tepat

“Dengan cara seperti itu, maka jika banyak pihak menilainya sebagai sebuah bentuk intervensi terhadap proses peradilan,” kata Arsul saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4).

Menurut Arsul, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan semestinya bisa menyampaikan pandangan-pandangannya soal keamanan dan ketertiban dengan cara yang lebih "smooth". Misalnya, dengan bersilaturahmi kepada ketua pengadilan untuk menyampaikan perhatian Polri tentang kondusifitas keamanan yang dimaksud.

BACA JUGA: Pembacaan Tuntutan Ahok Mesti Disiarkan Langsung

“Bahkan seharusnya sudah dikomunikasikan sejak awal sehingga masyarakat tidak bertambah kesannya bahwa Polri berpihak kepada Pak Ahok,” kata sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Tidak Etis Polri Minta Tunda Sidang Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Minta Pembacaan Tuntutan Ditunda, PH Ahok Bilang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler