BACA JUGA: Kapal Ilegal Asing Disita, Nelayannya Dipulangkan
Padahal menurutnya, data tersebut merupakan data tahun 2007BACA JUGA: FP3BR Siap Lengkapi Berkas Daerah Pemekaran
Karena mereka itu akan sakit pada usia 25 tahun," katanya di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Ahmad Sodiki, Rabu (2/6).Menurut Abdillah, fakta bahwa tembakau sebagai komponen utama rokok mengandung zat adiktif, secara statistik dapat dibuktikan
BACA JUGA: 40 Pengemplang Pajak, Polri Baru Tangani Empat
Lalu pada tahun 2004 ada 53 juta perokok, dan terakhir pada tahun 2007 terdapat 65 juta perokok di Indonesia"Berhenti merokok memang susah," katanya.Dari data statistik pula, menurut Abdillah, pada tahun 1995 jumlah perempuan yang merokok hanya berkisar 1,7 persenNamun, pada 2007 meningkat dua kali lipat menjadi 5,2 persenSementara, perokok pemula usia 15-19 tahun juga mengalami peningkatan, yakni dari 7 persen menjadi 18,8 persen.
Sementara menurut ahli lainnya, DR Widyastuti Soeroyo MSc, dengan angka perokok yang mencapai 65 juta, Indonesia kini berada pada tiga besar negara pengkonsumsi rokok duniaDi mana menurutnya, secara total terdapat 1,3 miliar perokok di seluruh dunia"(Jadi) Indonesia menempati posisi tiga besar," tuturnya, sambil menambahkan bahwa jika dipersentasekan, maka 78 persen perokok pemula adalah para pemuda dengan usia kurang dari 19 tahun.
Dituturkan oleh ahli dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) itu, zat adiktif yang terkandung dalam tembakau yang merupakan komponen utama rokok, memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi"Orang berhenti merokok lebih sulit dari (berhenti mengkonsumsi) heroin dan morfin," katanya.
Sementara itu, HM Bambang Soekarno sebagai pemohon judicial review UU 36/2009 tersebut, tetap mempersoalkan kenapa jenis tanaman tembakau saja yang dicantumkan dalam UU tersebut"Kenapa jenis tanaman tembakau saja yang dicantumkan di pasal itu?" katanya seusai persidanganMenurutnya, dengan mencantumkan hanya tanaman tembakau sebagai zat adiktif, tanpa ada jenis tanaman lainnya, dirinya merasakan ada ketidakadilan dalam pasal tersebutHakim Ahmad Sodiki sendiri kemudian memutuskan bahwa sidang masih akan terus berlanjut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat DPR Belum Direspon Daerah Induk
Redaktur : Tim Redaksi