jpnn.com - JAKARTA – Keputusan untuk melarang Rini mengikuti rapat-rapat di DPR masih berlaku. Dari Istana Negara, Presiden Joko Widodo juga terkesan mengamini sikap politik parlemen tersebut.
Dinamika itu tergambar dari keputusan presiden menunjuk Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk menggantikan Rini dalam rapat kerja (raker) dengan komisi VI. Rapat tersebut membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) Kementerian BUMN.
BACA JUGA: BPK yang Ngaco atau KPK Pakai Standar Ganda?
''Presiden sudah bikin surat ke kita (DPR, Red). Yang mewakili (Kementerian BUMN, Red) untuk membahas adalah Menkeu,'' kata Ketua DPR Ade Komarudin di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (16/6).
Menurut Ade, surat tersebut juga telah dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) DPR. Kesimpulannya, rapim tidak mempermasalahkan karena Menkeu maupun menteri BUMN sama-sama pembantu presiden.
BACA JUGA: MA Usut Vonis Bang Ipul
''Yang penting pembahasan APBNP (perubahan, Red) tidak ada masalah,'' imbuhnya.
Penunjukan Menkeu oleh presiden untuk mewakili rapat Kementerian BUMN dengan DPR merupakan respons salah satu keputusan rapat paripurna DPR pada 18 Desember 2015 lalu.
BACA JUGA: Fadli Zon: Bubarkan Saja BPK
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang saat itu merangkap Plt ketua DPR, diputuskan DPR tidak akan melakukan raker dengan menteri BUMN, termasuk pembahasan APBN.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II. Sebelumnya, pansus meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Rini dari jabatannya sebagai menteri BUMN.
Perempuan 57 tahun kelahiran Maryland, Amerika Serikat, itu dinilai sengaja membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Adakah kemungkinan pencabutan surat larangan tersebut?
Ade menyatakan hal itu bergantung keputusan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan dimintakan persetujuan di rapat paripurna. Dalam hal ini, komisi VI yang bermitra dengan Kementerian BUMN.
''Pimpinan dewan akan mencabut atau tidak, bergantung AKD dan paripurna,'' tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di Komisi VI DPR sudah setuju mencabut pelarangan tersebut. Saat ini, hanya ada satu fraksi yang masih bertahan menolak. Yaitu, PDIP. ''Yang lain sebenarnya sudah nggak mempermasalahkan,''' ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengakui fraksinya masih tetap berpegang pada hasil rekomendasi Pansus Pelindo.
Lebih lanjut, menurut dia, dengan mengirim perwakilan, presiden sesungguhnya sedang mempertimbangkan dengan serius penyelesaian kemelut di Kementerian BUMN.
''Sebab, jika ini terus berlanjut akan memengaruhi kinerja BUMN ke depan. Jadi, memang perlu segera diselesaikan,'' imbuh Hendrawan. (dyn/c17/pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oooh...Ini Sebabnya Wanjakti Tak Usulkan Tito ke Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi