jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub meminta Jaksa Agung Prasetyo tak tebang pilih saat menegakkan hukum. Hal itu dilontarkan saat Prasetyo dipanggil DPR guna dimintai klarifikasi tentang salah geledah di kantor Victoria Securities Indonesia (VSI) dalam kasus penjualan aset BPPN tahun 2003.
Muslim meminta Kejaksaan Agung menyelidiki terlebih dahulu dugaan kerugian negara di kasus itu. Jika sudah yakin merugikan negara, kejakgung bisa menindaklanjutinya dengan pemanggilan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: Waah.. Enak Banget, Iklan Paslon Kada Ditanggung Negara
Politikus PAN itu mengatakan, pemanggilan dilakukan seiring fungsi pengawasan yang dimiliki DPR. Hal itu sekaligus merupakan bantahan terkait kecurigaan banyak pihak.
"Kalau emang aggota DPR yang memanggilkan apa yang harus dicurigai, DPR ini kan perlu juga menayakan dalam kasus ini. Jangan ada tendensi dulu, hal-hal yang tidak baik kecurigaan terhadap pemanggilan Jaksa Agung. Termasuk Komisi III kapan saja bisa memanggil Jaksa Agung lantaran itu mitranya," ujar Muslim di gedung DPR Jakarta, Rabu (26/8).
BACA JUGA: Saran DKPP, Mengadunya ke Panwas Saja
Dia menegaskan, pemanggilan Jaksa Agung bukan untuk mengintervensi apalagi menghentikan perkara yang sedang ditangani. Tapi, pemanggilan dilakukan untuk memastikan HM Prasetyo tidak tebang pilih kasus. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Bawaslu Mulai Kebanjiran Pendaftaran Gugatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kaltara Coret Dukungan Golkar dan Gerindra untuk Irau
Redaktur : Tim Redaksi